Tekno  

Tokopedia Bakal Tindak Tegas Akun yang Jual Sianida-Arsenik

Pembunuhan dengan menggunakan racun sianida kini tengah jadi sorotan publik.

Pelaku pada kasus sate sianida dan pembunuhan keluarga di Magelang sama-sama membeli racun mematikan itu di toko online.

kumparan sempat mencoba menelusuri penjualan racun di sejumlah platform e-commerce. Hasilnya, racun masih bisa ditemukan.

Produk ini dapat dibeli secara bebas.
Pada laman Tokopedia, kami mencari produk dengan kata kunci tertentu, hasilnya Tokopedia menyebut barang ini tak boleh dibeli.

Tapi, saat kami mengganti dengan kata kunci lain yang menyerupai nama bahan kimia itu, produk kimia muncul pada hasil pencarian.

Pada laman Shopee dan Bukalapak, pencarian dengan kata tertentu menunjukkan sejumlah produk kimia.

Aturan terkait perdagangan untuk zat-zat berbahaya ini sebenarnya tertera dalam Permendag nomor 7 tahun 2022.

Di dalamnya jelas menyebut bahwa produk yang mengandung zat berbahaya seperti sianida dan arsenik tidak boleh dijual bebas. Hanya badan usaha yang memenuhi syarat dan punya izin yang boleh menjual.

Tokopedia dalam laman Syarat dan Ketentuan juga menuliskan barang dan jasa yang dilarang atau dibatasi penjualannya di platform mereka. Sesuai Permendag di atas, Tokopedia memuat larangan menjual sianida dan arsenik, seperti pada poin J nomor 3 berikut:

Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum di Indonesia.

“Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia–misalnya menjual produk yang tidak sesuai ketentuan–Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Aksi kooperatif dengan para mitra strategis pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya kepada kumparan, Kamis (1/12/2022).

Ekhel juga mengatakan terdapat fitur Pelaporan Penyalahgunaan pada platform.

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar, entah itu aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum di Indonesia.(Sumber)