News  

Harga Telur Naik Lagi, Kini Tembus Rp.32.000 Per Kg

Sempat terkendali, harga telur ayam kembali mengalami kenaikan. Saat ini harga komoditas tersebut sudah tembus Rp 32.000 per kilogram (kg).

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri mengatakan mengakui memang harga telur ayam saat ini kembali naik. Rata-rata di Jakarta sudah tembus lebih dari Rp 30.000/kg.

“Telur sekarang tembus Rp 30.000 bahkan lebih. Ada yang jual lebih. Telur memang itu agak susah. Dari turun nanti naik lagi. Bahkan ada yang jual 32.000,” ungkapnya kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).

Mansuri menyebut, penyebab dari kenaikan harga telur ayam ini karena biaya pakan yang tinggi. Oleh sebab itu, harga telur ayam dari peternak telur ayam juga sudah tinggi.

“Faktornya bukan karena ketersediaan tetapi karena pakannya yang dari sananya mahal. Dari Blitar, dari Kendal itu sudah tinggi dari beberapa daerah itu dari petelur itu sudah tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan data Informasi Pangan Jakarta, rata-rata harga telur di Jakarta saat ini Rp 30.191/kg. Harga tertinggi tembus Rp 34.000/kg di Pasar Glodok dan terendah Rp 25.000/kg di Pasar Paseban.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan harga ayam dan telur ayam stabil. Sementara yang tengah mengalami kenaikan harga cabai dan bawang.

“Cuma cabai-bawang ini karena musim hujan ada beberapa kendala sedangkan keperluan naik. Bawang itu Rp 20.000 hingga Rp 30.000, cabai Rp 40.000 sampai Rp 50.000. Nggak sampai ratusan (kenaikannya),” katanya di Jakarta, Selasa (30/11) kemarin.

“Kalau telur stabil, ayam stabil, beras yang sedikit naik kedua kedelai,” ujarnya.

Padahal sebelumnya juga, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta para pedagang untuk menjual telur ayam ke konsumen seharga Rp 27.000 per kilogram (kg).

Imbauan juga berlaku untuk acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg sampai Rp 24.000/kg.

Harga itu sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.(Sumber)