News  

Korupsi Dana Zakat Rp.1,1 Miliar di Bengkulu Selatan, Baznas RI: Usut Tuntas!

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menetapkan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, berinisial SF, sebagai tersangka.

SF ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun 2019 – 2020.
(Baca juga: Terungkap! ACT Ternyata Masih Galang Dana Umat)

Penetapan tersangka itu setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan adanya audit kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan, kasus dugaan korupsi Baznas menyebabkan kerugian hingga Rp1.152.705.992,71.

Dugaan korupsi ini, kata Hendri, didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan, selama dua tahun. Yakni, 2019 dan 2020.

“Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan,” kata Hendri, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, lanjut Hendri, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

SF kata dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penetapan tersangka, kita melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan,” tandasnya.

Baznas RI Dukung Penegakan Hukum

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada Baznas di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

(sumber)