News  

Perludem: Abuse of Power Dalam Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah Ancam Demokrasi

Pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj Kada) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dampak politik bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/12).

Kahfi menjelaskan, Perludem bersama-sama dengan 4 individu lainnya memang telah menggugat Jokowi dan juga Tito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakannya melantik 88 Pj Kada.

Pasalnya, dia melihat pelantikan yang telah dilakukan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, alias tidak punya aturan pelaksana.

“Kami memang betul berangkat (menggugat) dari kekosongan hukum, persoalan hukum yang sangat teknis, itulah yang kemudian bisa dipersoalkan di dalam konteks institusi peradilan seperti PTUN,” ujar Kahfi.

Dia memandang, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tak miliki dasar hukum bakal mempengaruhi kualitas sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara.

“Ketika kita berkomitmen sebagai negara hukum, maka dengan hukum kita harus melakukannya. Itu bisa diukur dari indeks rule of law di dunia,” sambungnya menjelaskan.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Kahfi, sudah barang tentu tidak bisa terlepas dari kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakannya.

“Kalau kita bisa perpanjang sedikit bahasannya, ada indeks demokrasi yang angkanya turun terus, karena kita tidak teguh memegang hukum. rule of law ini punya dampak terhadap pembangunan demokrasi kita, maka ini akan sangat bersentuhan dengan aspek politik,” tuturnya.

“Misalnya, kontestasi elektoral kita yang tidak diikuti aturan, dan mengaturnya secara serampangan, dan ini menguntungkan kelompok-kelompok yang punya otoritas,” demikian Kahfi menambahkan.(Sumber)