Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo, Apa Tugasnya?

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Usai berpangkat Letnan Kolonel Tituler AD, apa tugas Deddy Corbuzier?

Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan salah satu pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler karena memiliki kemampuan khusus uang dibutuhkan TNI yakni mampu berkomunikasi di media sosial.

“DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media,” kata Dahnil saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/12).

Dengan kemapuan itu, Dahnil menuturkan Deddy dapat membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI.

“Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tuturnya.

Ia menjelaskan dasar hukum pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler yakni PP nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit pasal 5 ayat 2 dan pasal 29 beserta penjelasannya. Lalu, Peraturan Panglima TNI nomor 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI pasal 35.

Pasal 5 ayat 2 dalam PP nomor 39 tahun 2010 berbunyi:

Pasal 5
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai
berikut:

a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Dan pasal 29 berbunyi:

Pasal 29
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat titular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Menurut Dahnil, keputusan pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier sudah disahkan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Deddy berterima kasih kepada TNI dan Kemenhan yang telah memberikan pangkat tersebut kepadanya. Ia mengaku siap menjalankan tugas.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengembang tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” kata Deddy dalam akun Instagramnya.(Sumber)