News  

Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023, Sri Mulyani Targetkan Rp.4,06 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan di tahun 2023.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan beleid yang diperoleh kumparan pada Selasa (14/12), Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022.

“Pendapatan cukai produk plastik Rp 980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun,” dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh kumparan, Selasa (14/12).

Tak hanya itu, Jokowi juga menargetkan pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp 8,6 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyebutkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masih dipersiapkan perencanaannya saat ini.

Askolani belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut bisa diterapkan. Namun, setidaknya dia telah menargetkan implementasi cukai minuman berpemanis bisa dilakukan di tahun 2023.

“Untuk implementasinya bisa jalan atau belum bisa di tahun 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan,” ujarnya kepada kumparan, Minggu (2/10).

Dia memaparkan beberapa pertimbangannya yaitu kondisi kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta mempertimbangkan pula situasi ekonomi global dan domestik.

“Seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik. Sehingga harus dipertimbangkan secara komprehensif,” pungkas Askolani.(Sumber)