News  

Penyidikan Kasus Lukas Enembe, Arsjad Rasjid dan Marketing Agung Sedayu Group Mangkir Panggilan KPK

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat hingga marketing anak perusahaan Agung Sedayu Group mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik pada Selasa (13/12) telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dari tiga orang saksi yang dipanggil, hanya ada satu orang saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik, dia adalah Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil selaku Manajemen The Groove Epicentrum.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (15/12).

Sementara itu kata Ali, dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa memberitahu alasan ketidakhadirannya. Keduanya, yaitu Moh. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat selaku Ketum Kadin; dan Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” pungkas Ali.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman rumah dan apartemen milik Lukas di Jakarta pada Rabu (9/11).

Dari penggeledahan itu, diamankan bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan perkara terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka dengan cara mendatangi langsung penyidik dan dokter ke kediaman Lukas di Jayapura. Turut dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11).(Sumber)