News  

Nasib 896 Korban KSP Indosurya: Uang Pensiun dan Tabungan Puluhan Tahun Raib Ditilep

Liana, perempuan paruh baya, tak bisa menahan tangis. Ia meminta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengembalikan uang yang telah dikumpulkan selama 33 tahun.

Liana adalah salah satu korban KSP Indosurya. Ia bersama 896 nasabah KSP Indosurya menuntut pengembalian kerugian akibat penipuan perbankan itu.

Liana mengaku sudah lama menderita akibat KSP Indosurya. Uang pensiun yang sudah ditabung selama 33 tahun. Dan karena ditilep, Liana mesti hari bekerja lagi di usianya yang sudah menginjak 50 tahun.

Ia tidak menyebutkan beberapa kerugian yang dialami akibat KSP Indosurya itu. Liana hanya mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan tersebut adalah satu-satunya harapan untuk masa pensiunnya.

“Sebenarnya sudah cukup lama saya menderita karena uang pensiun saya, saya namanya sudah kerja 33 tahun, saya pensiun, saya bercita-cita hanya satu: membeli rumah,” kata Liana sambil menangis saat konferensi pers di Factory Gelato bilangan Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

“Sampai saya pun sekarang mau cari kerja lagi, usai saya sudah 50 tahun mau hampir 60, saya harus kerja lagi di usia saya yang segini,” sambung Liana.
]
Sambil lirih, Liana meminta Henry Surya yang merupakan Ketua KSP Indosurya untuk mengembalikan kerugiannya.

“Kami semuanya membutuhkan uang itu. Mereka bisa berfoya-foya, tapi di atas penderitaan orang. Demi Tuhan, dengarkan lah doa kami, ini Tuhan.

Saya ini orang yang memang membutuhkan semuanya ini, bukan untuk apa, untuk biaya hidup,” kata Liana sambil menangis.

“Kembalikan uang saya, Henry Surya, ketuklah hatimu, di dalam hatimu, apakah kamu merasakan kalau kamu seperti saya, seperti teman-teman yang lain, seperti saudara-saudara kita yang senasib. Mereka itu membutuhkan uang, dari mudanya untuk dikumpulkan pundi pundi-pundinya, ternyata segampang itu kau ambil,” pungkas dia.

Senada dengan Liana, Imam Santoso, seorang guru les juga berharap sama. Imam mengaku telah dibuat sengsara oleh KSP Indosurya. Rumah tangganya di ujung tanduk hingga harus jual rumah untuk membayar utang.

Imam bagai terjatuh ditimpa tangga pula. Ditipu Indosurya dan uang yang ditilep itu adalah tabungan keluarga dan ia yang harus melunasinya.

Tabungan yang ia kumpulan selama 25 tahun raib di tangan Indosurya. Anaknya harus berhenti kuliah. Tidak ada biaya. Ia tidak bisa pensiun.

“Ada anak saya yang kuliahnya tertunda, satu. Yang kedua, dari uang 2/4 itu, ada uang keluarga satu setengah miliar, yang dititipkan ke saya dan itu harus diganti, sampai saya menjual rumah untuk menggantinya, sampai hari ini, baru 50 persen tergantikan, jadi 50 persen lagi belum,” ungkap Imam.

“Jadi artinya, betapa sengsaranya, ya, terus dengan keluarga, dengan istri sekarang pun jadi sering berantem, sering cek-cekok gegara permasalahan ini,” pungkasnya.

Liana dan Imam termasuk 896 Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang melayangkan Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun. Kerugian ini akibat perbuatan yang diduga dilakukan Henry Surya yang juga Ketua KSP Indosurya.

Saat ini, berkas Henry Surya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan gugatan korban ini berbarengan dengan proses hukum tersebut.

Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

Dalam petitumnya, para korban sebagai penggugat meminta majelis hakim untuk memutus pengembalian kerugian Rp 1,83 triliun dan memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara KSP Indosurya untuk dikembalikan ke korban.(Sumber)