Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie memberi respon terkait putusan terbaru Mahkamah Kontitusi (MK) persoalan Pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai banyak sorotan.
Sejumlah pihak menyampaikan keberatan dengan adanya putusan tersebut.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, menyorot pendapat lain terkait adanya pemisahan tahapan Pemilu ini.
“Ptsn MK trkait pmisahan tahapan pemilu nasional & lokal mndapat bnyak keberatan,” tulisnya dikutip Jumat (4/7/2025).
Jimly bahkan memberi saran agar pejabat publik yang dilantik dan disumpah untuk taat dan patuh dengan UUD.
“Sbaiknya pjabat publik yg ktika dilantik sdh brsumpah utk selalu tunduk & taat pd UUD,” ujarnya
Ia juga meminta terkait putusan MK persoalan Pemili ini untuk dihormati sebagai mana adanya.
Baca juga:
Elit Partai Demokrat Sambut Baik Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Meski menghadirkan pro dan kontra dan keputusan ini diambil memang bukan tujuan untuk pribadi atau pihak tertentu.
“selalu mbiasakan diri utk hormat pd ptsn pengadilan,” paparnya.
“meski tdk suka/tdk mmuaskan kpntingan pribadi & klompok,” terangnya.
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD. (Sumber)