Putri Keraton Kasunanan Surakarta, Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi, didampingi Kuasa Hukumnya, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mendatangi Markas Kepolisian Kota (Mapolresta) Solo pada Rabu (21/12/2022),
untuk mengadukan pencurian yang terjadi di kediamannya yang berada di keputren Keraton Surakarta atau yang lebih dikenal dengan Keraton Solo.
Dalam aduannya, Devi mengaku kehilangan sejumlah barang berharga yang nilainya ratusan juta.
“Di tempat tinggal saya telah kemasukan maling. Tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung.
Lalu ada jarik-jarik kuno yang ada di dalam kamar saya,” papar Devi saat ditemui di Mapolresta Solo.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tidak tahu pasti jumlah jarik yang hilang karena sudah lama tidak berada di kediamannya tersebut.
“Saya sudah 6 tahun tidak masuk keputren, mungkin ada 10 jarik yang hilang. Kalau barang seperti jarik kuno itu sudah masuk koleksi, harganya tidak dapat dipatok. Itu mungkin sekitar Rp 150 juta,” paparnya.
Selain barang pribadi, sejumlah barang peninggalan Paku Buwono XII yang berada di lemari juga hilang. “Barangnya itu berupa perak dan kuningan,” kata Devi.
Devi mengaku baru melakukan aduan kehilangan hari ini karena selama ini dia berdomisili di Bali.
“Sejak 6 tahun lalu saya domisili di Bali, setelah mendapat kabar pencurian, saya langsung pulang ke Solo dan baru tiba Senin (19/12/2022) malam. Setelah itu saya melakukan inventarisasi agar tahu apa saja yang hilang,” paparnya.(Sumber)