Hinca Pandjaitan Minta Wakapolri Jelaskan Kasus Pemerasan Oknum Polri dan Demosi Hukuman

Korps Bhayangkara kembali menyita perhatian publik. Kali ini, adalah tindakan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono yang mengabulkan banding dan memberikan pengurangan demosi kepada Kombes Rizal Irawan yang menjadi pelaku pemerasan Tony Sutrisno.

Kritik pada keputusan itu, salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, yang meminta agar Komjen Pol Gatot Edy Pramono mengklarifikasi tindakannya yang memberi potongan demosi tersebut.

Hinca mengatakan belakangan ini polisi tengah disorot oleh publik karena ada masalah terkait integritas personelnya.

“Pertama ada problem besar dalam internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personel Polrinya,” kata Hinca saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).

Legisaltor Partai Demokrat ini berharap kegaduhan di internal kepolisian bisa diselesaikan agar kisruh tidak berlarut-larut.

Ia juga mempertanyakan motivasi Komjen Gatot yang mengabulkan banding Kombes Rizal Irawan. Menurutnya, pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.

“Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri,” kata Hinca.

“Karena itu Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya,” sambungnya.

Hinca mengatakan dalam dalam rapat mendatang Komisi III DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam untuk membuka runtutan masalah dugaan pemerasan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik,” kata Hinca.

Hingga kini, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pemberian keringanan demosi Kombes Rizal Irawan.(Sumber)