Kurniasih Mufidayati: Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kuriasih, yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU 11/2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyayangkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara standar, dan sistematika pembentukan undang-undang yang benar. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ia menegaskan, fraksi PKS jelas menolak UU Cipta Kerja meski dalam prosesnya telah dibahas bersama DPR. PKS, kata Kurniasih heran dengan langkah pemerintah mengeluarkan Perppu dan menghilangkan fungsi legislasi DPR.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih, Minggu (1/1).(Sumber)