Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu dipanggil bersama notaris/PPAT, Sahdat Ginting yang juga sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut maupun keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang diusut.
“Yang bersangkutab tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (Sumber)












