News  

Diduga Lecehkan Agama, KORLABI: Masyarakat Umum Bisa Laporkan Newport ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum Koordinator Pelaporan bela Islam (KORLABI) Damai Hari Lubis menyatakan masyarakat umum dapat melaporkan dugaan tindakan Newport yang dinilai berkaitan dengan penghinaan atau penodaan terhadap agama dan kepercayaan.

Damai mengatakan laporan dapat dilakukan setiap individu yang mewakili golongan tertentu kepada pihak penyidik Polri. Menurut dia, laporan dapat diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

“Laporan dapat dilakukan oleh setiap individu mewakili sebuah golongan tertentu kepada Newport melalui pihak penyidik Polri terhadap masing-masing atau beberapa pihak yang berbeda, sesuai fungsi dan tugas,” kata Damai Hari Lubis, Rabu (12/8/2026).

Dia menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU ITE yang mengatur mengenai ujaran kebencian atau permusuhan terhadap kepercayaan maupun golongan agama tertentu.

Damai menyoroti tindakan Newport yang menurutnya sengaja dipublikasikan melalui media sosial dan media publik, seperti Facebook dan Instagram.

KORLABI, lanjut Damai, berencana menjadikan Pasal 300 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE sebagai dasar laporan.

“Dua pasal utama yang bakal menjadi dasar laporan yang akan diajukan oleh pelapor KORLABI 2026 di Polda Metro Jaya adalah Pasal 300 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE,” ujarnya.

Damai menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Ia menilai tindakan Newport mempertandingkan hafalan ayat suci Al-Qur’an, yakni Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan minuman keras patut diduga memenuhi unsur perbuatan yang dapat menimbulkan penghinaan, penodaan, atau kebencian terhadap golongan agama tertentu.

“Dalam kontekstual atas tindakan Newport mempertandingkan hafalan ayat suci Al-Qur’an, Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan minuman keras maka bisa diduga pelaku yang sengaja telah memenuhi unsur perbuatan di muka umum yang bersifat menghina, menodai, atau menimbulkan kebencian terhadap golongan agama tertentu,” kata Damai.

Damai juga menyebut ancaman pidana yang menurutnya dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang akan dilaporkan. Untuk Pasal 300 KUHP, ia menyebut ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sementara untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2), Damai menyebut ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

KORLABI menjadwalkan pelaporan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Damai menyebut Wakil Ketua Umum KORLABI, Ustaz Novel Bamu’min, akan menjadi pelapor dalam agenda tersebut.

KORLABI menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengkaji dugaan pelanggaran yang muncul dari konten Newport dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.