News  

Refleksi HUT Ke-81 Republik Indonesia: Kemerdekaan Energi Untuk Indonesia Yang Berdaulat

Avatar photo

Setiap bulan Agustus, bangsa ini kembali mengibarkan bendera merah putih dan mengenang jasa para pendiri republik. Namun kemerdekaan sejati tidak pernah selesai pada satu titik dalam sejarah. Ia terus diuji oleh kemampuan sebuah bangsa mengelola sumber dayanya sendiri, termasuk energi yang menggerakkan hampir seluruh sendi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sebatas siapa yang berdaulat secara politik, melainkan sejauh mana kedaulatan itu benar-benar diterjemahkan menjadi kemampuan memenuhi kebutuhan energi dari kekuatan sendiri.

Kenyataannya, jarak antara cita-cita kedaulatan energi dan kondisi di lapangan masih cukup lebar. Konsumsi bahan bakar minyak nasional saat ini berada di kisaran 1,6 juta barel per hari, sementara produksi siap jual atau lifting minyak domestik pada 2025 baru mencapai sekitar 605 ribu barel per hari, dengan target 2026 dipatok 610 ribu barel per hari.

Selisih yang besar itu ditutup melalui impor, kondisi yang membuat perekonomian nasional rentan setiap kali harga minyak dunia bergejolak akibat ketegangan di Timur Tengah maupun konflik Rusia-Ukraina. Cadangan penyangga bahan bakar nasional pun masih terbatas, jauh dari standar ketahanan energi internasional.

Beban fiskal dari ketergantungan ini pun tidak kecil. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM serta LPG yang disiapkan pemerintah dalam APBN 2026 berkisar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun, dengan pos subsidi LPG saja diperkirakan berada di kisaran Rp86 triliun hingga Rp90 triliun, sebagai antisipasi atas gejolak harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik yang belum mereda.

Selama Indonesia terus mengimpor sebagian besar energinya, beban itu akan terus membayangi ruang fiskal negara, sekecil apa pun harapan untuk mengalihkannya ke belanja produktif seperti infrastruktur dan pendidikan. Dalam situasi seperti inilah, kemerdekaan politik saja tidak cukup. Bangsa yang bergantung penuh pada pasokan energi dari luar, pada akhirnya menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada dinamika pasar dan kepentingan negara lain.

Menariknya, dalam satu setengah tahun terakhir, arah kebijakan energi nasional mulai menunjukkan pola yang lebih terintegrasi, tidak lagi berjalan sepotong-sepotong. Di hulu, pemerintah mendorong peningkatan produksi dari sumur-sumur eksisting melalui teknologi enhanced oil recovery, sembari meminta kontraktor besar seperti pengelola Blok Cepu menaikkan produksinya hingga 150 ribu barel per hari.

Pada saat bersamaan, potensi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas mulai dirapikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka tiga skema kerja sama, yakni kerja sama operasi dan teknologi, kerja sama produksi sumur minyak bersama BUMD, koperasi, dan UMKM, serta kerja sama pengusahaan sumur tua, dengan kewajiban kontraktor membeli hasil produksi masyarakat pada harga minimal delapan puluh persen dari Indonesian Crude Price. Aturan ini ditujukan untuk sumur yang sudah ada, bukan pengeboran baru, dan pemerintah mencatat 45.095 titik sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah, terutama Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Di sisi tata kelola, pemerintah juga mulai membenahi mekanisme pengadaan minyak yang selama ini rawan dipermainkan pasar. Setelah sejumlah insiden di mana kargo minyak yang sudah dibeli sempat diminta kembali oleh penjual di tengah kelangkaan pasokan global, negara mengambil alih sebagian pengadaan minyak mentah melalui skema antarpemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri.

Beleid ini memberi ruang bagi badan usaha milik negara maupun badan layanan umum di bidang energi untuk melakukan pengadaan, sekaligus memastikan produksi kontraktor kontrak kerja sama di dalam negeri diprioritaskan memenuhi kebutuhan domestik ketika pasokan global terbatas. Langkah ini, meski masih pada tahap awal, menunjukkan keberanian untuk keluar dari pola lama yang terlalu bergantung pada mekanisme pasar bebas semata.

Di hilir, rampungnya proyek revitalisasi kilang Balikpapan menjadi tonggak yang layak dicatat. Diresmikan Januari lalu, proyek dengan nilai investasi sekitar seratus dua puluh tiga triliun rupiah ini menaikkan kapasitas pengolahan dari 260 ribu menjadi 360 ribu barel per hari, dengan standar bahan bakar setara Euro V.

Ini adalah revitalisasi kilang pertama dalam tiga puluh dua tahun terakhir sejak era Orde Baru, dan pemerintah memperkirakan penghematan devisa lebih dari enam puluh triliun rupiah per tahun begitu penghentian impor solar terealisasi pada semester kedua 2026. Kapasitas pengolahan yang lebih besar berarti negara semakin mampu mengubah minyak mentahnya sendiri menjadi bahan bakar jadi, bukan sekadar mengekspor bahan mentah lalu mengimpor kembali produk olahannya dengan harga yang lebih mahal.

Rangkaian kebijakan ini kemudian ditutup oleh strategi diversifikasi yang mulai berjalan serentak. Program biodiesel B50, campuran lima puluh persen bahan bakar nabati berbasis sawit dengan lima puluh persen solar fosil, mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, melanjutkan capaian B40 yang sepanjang 2025 menekan impor solar dari sekitar 8,3 juta ton menjadi kurang lebih 5 juta ton.

Program ini diperkirakan turut meringankan beban subsidi bahan bakar hingga sekitar Rp48 triliun, sebuah angka yang, jika terealisasi, cukup berarti bagi ruang fiskal APBN yang selama ini banyak tersedot untuk menahan gejolak harga energi impor. Di sektor rumah tangga, pemerintah tengah menyiapkan konversi bertahap dari LPG bersubsidi ke gas alam terkompresi atau CNG di kota-kota besar Pulau Jawa, dengan proyeksi penghematan biaya rumah tangga hingga tiga puluh sampai empat puluh persen dibanding LPG, sekaligus berpotensi memangkas sebagian dari pos subsidi LPG yang kini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, meski implementasinya masih menunggu rampungnya uji keselamatan teknis.

Sementara itu, pengembangan bioetanol untuk program E20, campuran dua puluh persen etanol pada bensin, disiapkan menuju mandatori pada 2028, dengan produksi direncanakan mulai berjalan pada 2027 di Merauke, Papua Selatan, seiring pengembangan lahan tebu untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam negeri.

Sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, saya melihat rangkaian kebijakan ini dari sudut yang barangkali jarang disorot media nasional, yaitu posisi kabupaten. Sebagian besar sumur tua dan sumur rakyat yang menjadi objek Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berada di wilayah kabupaten, dikelola oleh masyarakat yang selama puluhan tahun beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Kebijakan yang membuka ruang bagi BUMD dan koperasi daerah untuk menjadi mitra resmi kontraktor kontrak kerja sama bukan sekadar soal legalitas administratif. Ia adalah pengakuan bahwa ketahanan energi nasional tidak mungkin dibangun hanya dari Jakarta, melainkan harus melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari ekosistemnya. Kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur, penguatan kapasitas BUMD, serta terbukanya lapangan kerja di sekitar wilayah kerja pertambangan adalah manfaat yang bisa langsung dirasakan di tingkat kabupaten, tanpa perlu diklaim secara berlebihan sebagai jaminan otomatis peningkatan pendapatan asli daerah, karena hal itu masih sangat bergantung pada skema bagi hasil dan kinerja masing-masing kerja sama di lapangan.

Yang perlu terus dikawal adalah kapasitas kelembagaan daerah dalam menjalankan mandat baru ini. Regulasi sebaik apa pun akan kehilangan makna jika BUMD tidak memiliki kesiapan teknis dan permodalan, atau jika DPRD kabupaten tidak dilibatkan dalam pengawasan kerja sama yang menyangkut sumber daya strategis di wilayahnya.

Di titik inilah ADKASI berkepentingan untuk terus mendorong penguatan kapasitas legislatif daerah, agar desentralisasi energi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar berjalan dengan tata kelola yang akuntabel dan menjaga sumber daya energi tetap berada dalam kerangka penguasaan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Melihat rangkaian kebijakan yang saling terhubung ini, sulit untuk tidak memberi apresiasi kepada arah yang ditempuh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keberanian mengambil alih sebagian pengadaan minyak dari mekanisme pasar terbuka yang rawan dipermainkan, mendorong rampungnya proyek kilang yang tertunda puluhan tahun, hingga mempercepat berbagai program diversifikasi energi secara bersamaan, menunjukkan pendekatan yang berorientasi pada penyelesaian struktural, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap gejolak harga.

Bulan Agustus ini turut bertepatan dengan hari lahirnya, dan momentum itu barangkali paling tepat dimaknai bukan sebagai perayaan personal, melainkan sebagai kesempatan mengevaluasi sejauh mana agenda kemandirian energi yang dijalankan benar-benar membumi hingga ke tingkat kabupaten dan desa, tempat sebagian besar sumber daya energi negeri ini sesungguhnya berada.

Sebagai kader Partai Golkar, saya melihat langkah-langkah ini juga menegaskan sesuatu yang lebih besar dari sekadar rekam jejak individu. Golkar memiliki sejarah panjang dalam pembangunan infrastruktur dan sumber daya nasional, dan kader partai yang duduk di pemerintahan sudah semestinya terus menunjukkan kontribusi konkret bagi kepentingan rakyat, bukan sekadar mengisi jabatan.

Bahlil Lahadalia, dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, adalah salah satu contoh bagaimana kader partai dapat menerjemahkan mandat politik menjadi kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari harga bahan bakar rumah tangga hingga kepastian hukum bagi penambang sumur rakyat di pelosok kabupaten.

Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak berhenti pada proklamasi delapan puluh satu tahun silam. Ia terus diperjuangkan setiap kali bangsa ini mengambil alih kendali atas sumber dayanya sendiri, dari sumur-sumur tua di kabupaten hingga kilang-kilang besar yang mengolah minyak menjadi bahan bakar bagi rakyatnya. Rangkaian kebijakan hulu, tata kelola, hilir, dan diversifikasi energi yang berjalan dalam satu setengah tahun terakhir menunjukkan bahwa arah itu, meski belum sepenuhnya tuntas, sedang menuju ke tempat yang benar. Indonesia yang merdeka adalah Indonesia yang semakin mampu menentukan masa depan energinya sendiri, dan tugas itu kini menjadi tanggung jawab bersama, dari Jakarta hingga kabupaten paling ujung sekalipun.

Siswanto, S.Pd., M.H.
– Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)
– Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jateng
– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Fraksi Partai Golkar