Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait temuan dua brankas kosong saat menggeledah rumah tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dua tempat penyimpanan yang disebut brankas sebagaimana informasi beredar adalah lemari biasa. Lemari tersebut berbeda dengan temuan brankas pada giat penggeledahan lainnya.
“Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa saja, dibuka memang,” kata Anang saat dikonfirmasi dikutip Rabu (12/8/2026).
Anang menyebutkan, dari dalam lemari tersebut, penyidik hanya menemukan sebuah tumpukan dokumen yang akhirnya disita untuk dianalisis lebih lanjut.
“Ya, seperti brankas itu ada. Kayak lemari besar biasa, nggak ada (brankas) berisi dokumen, enggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen,” sebut Anang.
Sebelumnya, informasi soal penggeledahan dua brankas kosong sempat disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait hasil penggeledahan penyidik di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa di dalam rumah Radio I yang kemarin digeledah itu ada brankas tapi temen-temen sembilan tidak berani mengumumkan karena kosong, malu kan? Karena terlambat,” kata Boyamin dalam podcast Akbar Faizal.
Ia meyakini dua brankas itu sempat diisi sebelum digeledah oleh Tim Sembilan. Namun, ia tidak mengetahui isi brankas tersebut.
“Tapi, saya punya ukuran brankasnya 2 x 2 x 1 itu yang utama, satunya di kamar anaknya lebih kecil. Bahkan, itu sudah diketahui dengan penegak hukum yang masang siapa. Makannya, diketahui ukuran 2 x 2 x 1. Kalau itu diisi emas, bisa 77 ribu batang atau 77 ton kalau diisi emas satu kiloan,” lanjutnya.
Penggeledahan oleh Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah tersangka Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2026).
Anang menyampaikan penggeledahan dilaksanakan selama sekitar tiga jam dari pukul 18.30 sampai 21.30 WIB dengan menyita beberapa dokumen diduga terkait TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Diketahui, rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah kali ini adalah titik lokasi yang saat awal kasus ditangani tim penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro sempat dirumorkan akan digeledah pada Rabu, (8/7/2026) malam.
Namun, dari 12 titik lokasi, rumah mewah tersebut tidak termasuk daftar penggeledahan. Saat itu, penyidik gabungan Polri menyasar satu rumah Febrie berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan sitaan emas 74 kg.
Sementara itu, rumah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat menjadi sorotan karena dijaga banyak prajurit TNI. Pengamanan melekat dilakukan kepada Febrie yang saat itu menjabat Jampidsus sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. (Sumber)












