Ahmad Muzani Sepakat Produk Hukum PPHN Harus Bisa Mengikat Semua Lembaga

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani/Net

Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan yang salah satu agendanya membahas produk  hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa produk hukum PPHN harus memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan, PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Menurutnya, karena merupakan haluan filosofis dalam bernegara, PPHN harus menjadi pedoman yang mengikat seluruh lembaga negara.

“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, eh, kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, ini bukan sebuah guidance teknis dalam penyelenggaraan negara. Itulah bedanya PPHN dengan RPJPN,” kata Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Karena itu, ini harus mengikat bagi semua lembaga negara,” sambungnya.

Muzani mengungkapkan, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, MPR juga menerima pesan serupa. Presiden meminta agar produk hukum PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

“Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semua,” ucap Muzani.

Meski demikian, MPR hingga kini belum menentukan bentuk produk hukum yang akan digunakan untuk PPHN.

Muzani menjelaskan, jika menggunakan Ketetapan MPR (TAP MPR), terdapat kendala karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan TAP MPR tidak memiliki daya ikat di luar lingkungan MPR.

“Karena itu, ini juga menjadi pembahasan kami. Kita perlu waktu untuk mencari bentuk produk hukum yang dapat membuat PPHN mengikat semua lembaga negara, sehingga menjadi guidance filosofis dalam penyelenggaraan negara,” pungkasnya. (Sumber)