News  

Febrie Adriansyah Tetap Dapat 50 Persen Gaji Pokok usai Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa

Febrie Adriansyah (IST)

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai jaksa. Seiring dengan proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan  hukum tetap atau inkrah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditanya awak media, Rabu (5/8/2026).

Menurut Anang, pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan lanjutan terkait status dari Febrie akan ditetapkan setelah ada putusan tetap dari pengadilan terhadap kasusnya.

“Jadi tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ketika sudah ada putusan yang sudah inkrah, baru kita (ambil langkah selanjutnya),” tuturnya.

Anang menjelaskan, setelah diberhentikan sementara kewenangan dan tunjangan Febrie sebagai jaksa telah dicabut. Lalu, untuk hak gaji pokoknya hanya mendapat 50 persen atau setengahnya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat ya,” tegas Anang.

“ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya Jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak Jaksa-Jaksa lagi. Sudah nggak bisa (bertugas), nggak ada kewenangan sama sekali,” tambah dia.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat Sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan Valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout masih sebagai saksi.

Selain itu, ada juga satu tersangka lain yakni Advokat Don Ritto yang dijerat kasus korupsi PT Asabri dan untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi. Sedangkan untuk Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka atas TPPU menyangkut Febrie. (Sumber)