Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya penerimaan yang diduga berasal dari pemotongan TPP ASN hingga mencapai 50 persen.
“Tim menemukan saat ini ada terimaan-terimaan yang dilakukan oleh Bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tunjangan penghasilan. Itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurut Taufik, pendalaman terhadap dugaan tersebut masih berlangsung. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya,” ujarnya.
Selain dugaan pemotongan TPP, penyidik masih memverifikasi penerimaan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pelepasan kawasan hutan.
KPK menemukan fakta adanya pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
“Terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14 ribu. Tapi, kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu,” kata Taufik.
Ia mengatakan penyidik masih memverifikasi aliran dana tersebut melalui pemeriksaan terhadap para petani, pengurus KUD, dan pihak lain yang terkait.
“Baik saat ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para petani atau KUD-KUD, anggota KUD, bagian staf-stafnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Taufik menyampaikan penyidik memprioritaskan penyelesaian berkas perkara dugaan suap dari pihak pemberi mengingat masa penahanan segera berakhir.
“Tim masih melengkapi fokus ke alat-alat bukti untuk perkara pemberinya, sisi Suhadirman Amby. Itu masih memverifikasi nilai suapnya. Karena si pemberi ini segera dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari Pemkab Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi saingan Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021, dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber)












