News  

KPK Ingatkan Rudi Budi Tanoesoedibjo Kooperatif, Mangkir Pemeriksaan Bisa Hambat Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR, Rudi Budi Tanoesoedibjo (RBT) kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakhadiran yang berulang berpotensi menghambat proses penyidikan. Budi mengatakan RBT telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dengan alasan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sebagai informasi, Rudy Tanoe saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

“Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara RBT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).

KPK pun mengimbau RBT memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Menurut Budi, setiap keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus kembali dilakukan atau terus berulang ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” katanya.

Budi menambahkan penyidik memerlukan keterangan seluruh pihak yang dipanggil untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan,” ucapnya.

“Termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.

Saat ditanya kemungkinan upaya jemput paksa apabila RBT kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah  hukum sesuai perkembangan penyidikan.

“Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,” kata Budi.

Meski demikian, KPK masih mengedepankan sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil. Budi berharap RBT hadir pada pemanggilan berikutnya agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.

“Oleh karena itu kami mengimbau pada penjadwalan berikutnya agar yang bersangkutan, saudara RBT hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

“Karena setiap keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik tentu dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi. (Sumber)