Polemik dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menjadi sorotan. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan adanya selisih uang dalam proses pengembalian amplop yang sebelumnya dikaitkan dengan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Jhon menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan bahwa uang yang dikembalikan Raja Juli kepada pihak pemberi tidak sepenuhnya utuh.
“Waduh, tukang OLAH juga ternyata 😂. Kok bisa-bisanya udah ketahuan SUAP masih ada yang DITILEP?” kata Jhon Sitorus dalam pernyataannya, Sabtu (8/8/2026).
Jhon juga menyoroti posisi Raja Juli yang tidak hanya merupakan kader atau pengurus partai politik, tetapi juga menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
“Hei Raja Juli Antoni, anda itu bukan sekadar partai PSI tapi juga Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Menurut Jhon, KPK perlu mengusut secara menyeluruh dugaan adanya selisih uang tersebut, termasuk memastikan siapa yang menguasai uang, berapa jumlah yang sebenarnya diterima, serta ke mana aliran dana tersebut.
Sorotan itu muncul setelah KPK menyampaikan bahwa penyidik menemukan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan Raja Juli belum mencapai jumlah penuh sekitar 14.000 dolar Singapura. KPK menyatakan masih menelusuri selisih nominal tersebut.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang hingga 46.500 dolar Singapura yang dikaitkan dengan Suhardiman Amby dan diduga diperuntukkan bagi Raja Juli. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal yang disebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli.
Raja Juli sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026.
Jhon Sitorus kemudian mempertanyakan apakah adanya selisih uang dapat menjadi indikasi kesengajaan atau justru terdapat penjelasan lain yang belum terungkap.
“Jika Raja Juli ternyata nilep 2.000 Dollar Singapura, artinya dia berniat untuk korupsi secara sadar dan barang buktinya ada sesuai temuan KPK,” kata Jhon.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Jhon dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap nominal uang, aliran dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menyatakan bahwa Raja Juli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena itu, dugaan adanya unsur kesengajaan maupun tindak pidana korupsi terhadap Raja Juli masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Polemik ini sekaligus menempatkan KPK pada posisi penting untuk membuka secara terang bagaimana asal-usul uang tersebut, berapa nominal yang benar-benar diterima, berapa yang dikembalikan, serta mengapa terdapat dugaan selisih dalam pengembalian uang tersebut.












