Tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut, nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis.
Akibat perbuatannya, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversi dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 dolar AS,” ungkap jaksa. (Sumber)











