Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya mengusut secara serius dugaan penistaan agama yang muncul dalam aktivitas promosi minuman keras (miras) pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., melalui pernyataan sikap tertanggal 11 Agustus 2026. Pernyataan itu merespons video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol dari stan Newport.
Irvan menilai, apabila aktivitas dalam video tersebut benar terjadi sebagaimana yang terlihat, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi pemasaran atau kreativitas dalam sebuah acara.
“Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan penistaan dalam materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat pada video yang beredar. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan,” ujar Irvan dalam pernyataan sikapnya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Irvan, menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan promosi yang disandingkan dengan minuman keras merupakan tindakan yang dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
Ia menegaskan, Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah dan pendidikan keagamaan, bukan dijadikan alat promosi produk.
“Kami menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai alat untuk kepentingan promosi, gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian Al-Qur’an,” tegasnya.
API DKI Jakarta kemudian mendesak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memproses persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut,” kata Irvan.
Selain kepolisian, API DKI Jakarta meminta Kementerian Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta, serta pengelola kawasan Ancol memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Mereka juga meminta pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol dalam kegiatan konser atau event diperketat.
Menurut API DKI Jakarta, penyelenggaraan kegiatan pariwisata semestinya tetap memperhatikan norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, serta kearifan lokal. API merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Karenanya, kami meminta agar pihak terkait lebih selektif dan memperketat pelarangan tegas adanya penjualan dan peredaran minuman keras di area event dan/atau konser,” ujar Irvan.
API DKI Jakarta juga menyatakan mendukung pernyataan yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan tersebut. Mereka mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mengawal proses hukum atas dugaan penggunaan simbol atau ajaran agama dalam promosi minuman beralkohol tersebut.
Irvan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila kepolisian tidak memberikan kejelasan terkait tindak lanjut atas persoalan tersebut.
“ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM DKI JAKARTA akan menempuh upaya hukum jika pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi dan/atau tidak memulainya penyelidikan atas adanya persoalan dimaksud,” katanya.
Dalam pernyataan akhirnya, API DKI Jakarta menyebut sikap tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum sekaligus peringatan terbuka kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Irvan menegaskan pihaknya siap melakukan aksi di ruang publik apabila dugaan tersebut tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang mereka harapkan.
“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan penistaan ini berlalu tanpa tindakan tegas, kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum, sesuai dengan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang,” pungkas Irvan.












