News  

Bareskrim Polri Tuntaskan Berkas Kedua Kasus PT DSI, Aset Rp. 425 Miliar Disita

Bareskrim Polri tuntaskan berkas kedua kasus PT DSI (IST)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) melibatkan PT. Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Perkembangan terbaru menunjukkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (5/8/2026).

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek  hukum korporasi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, (7/8/2026).

Adapun, kasus ini merupakan bagian dari skema besar dugaan penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Modus operandi yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing guna menghimpun dana masyarakat.

Sedangkan untuk penanganan kasus, Bareskrim Polri telah membagi ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama yang melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU pada Juni 2026.

Berkas kedua dengan tersangka AS kini memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dalam proses penyidikan terhadap AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli, serta menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar.

“Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, dengan luas masing-masing 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri,” jelasnya.

Berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador. Termasuk penelusuran 58 aset tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dengan estimasi nilai mencapai Rp75 miliar yang akan disita

“Berkas keempat terkait pertanggungjawaban korporasi PT DSI juga masih dalam proses penyidikan secara simultan,” ujarnya.

Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik mengedepankan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

“Meliputi aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp75 miliar,” sebutnya.

Ribuan Korban dan Upaya Restitusi

Dalam perkara ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang. Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian korban sebagai dasar pemberian restitusi.

Ade Safri menegaskan bahwa penelusuran aset akan terus dilakukan secara optimal, termasuk dengan menggandeng instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ujarnya.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang signifikan, tetapi juga jumlah korban yang mencapai ribuan orang.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” tukasnya. (Sumber)