Dave Laksono Berharap Kenaikan Tunjangan Prajurit TNI Tingkatkan Profesionalisme

Dave Laksono (IST)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para prajurit dalam menjaga menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional.

Dave mengatakan upaya menaikkan tunjangan prajurit memperkuat kesejahteraan. Dengan begitu, semangat pengabdian dan profesionalisme akan meningkat.

“Peningkatan tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (2/8/2026).

Namun, Dave menilai peningkatan kesejahteraan perlu diiringi penguatan kapasitas institusi. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan.

“Komisi I DPR RI memandang bahwa peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai amanat konstitusi,” ucapnya.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen negara memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan.

“Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang,” tegas Dave.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tukin terhadap prajurit TNI.

Kenaikan itu berlaku dari kelas jabatan satu sampai setingkat kepala staf angkatan atau perwira tinggi (Pati) bintang empat.

Kabar kenaikan nominal tukin ini pun telah dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

“Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026). (Sumber)