News  

Jokowi Perintahkan Harga BBM Non Subsidi Turun Sesuaikan Harga Minyak Dunia

Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada tiga menterinya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk segera melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Kebijakan tersebut di ambil mengingat harga minyak dunia yang menurun.

Mewakili pemerintah, Erick Thohir mengatakan bahwa sesuai arahan Jokowi, penyesuaian harga jual BBM non subsidi bakal mulai dilaksanakan hari ini. Hal tersebut sudah didiskusikan dengan beberapa kementerian terkait di bawah komando Presiden Jokowi.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi dan rapat tiga menteri, yaitu Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menesdm Arifin Tasrif dan Menteri BUMN. Alhamdulillah hari ini pertamina melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi. Berlaju mulai jam 14.00 nanti,” ujar Erick Thohir, Selasa (3/1).

Terdapat empat jenis BBM yang akan dilakukan penurunan harga. Keempat BBM tersebut adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina DEX.

Berdasarkan data dari pemerintah, Pertamax disesuaikan menjadi Rp 12.800 per-liter atau turun Rp1.100 dari sebelumnya Rp13.900. Kemudian, Pertamax Turbo turun dari Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.180 per-liter, atau turun Rp1.020.

Sementara itu, Dexlite harganya menjadi Rp16.150 per-liter atau turun dari sebelumnya Rp18.300 per-liter. Sedangkan Pertamina Dex turun menjadi Rp16.750 per-liter dari sebelumnya Rp18.800 per-liter.

Sementara Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat terkait jenis BBM tertentu. Seperti Pertalite dan Solar.

Di mana Pertalite tetap di harga Rp 10.000 per-liter dari harga yang seharusnya adalah Rp 11.050 per-liter. Untuk Solar masih di harga Rp 6.800 per-liter dari harga yang seharusnya Rp 13.300 per-liter.

Erick Thohir menjelaskan penurunan harga BBM non-subisidi ini mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

“Sementara kami berkomitmen tetap memberikan subsidi bagi masyarakat untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP),” pungkasnya.(Sumber)