News  

KPK Tuntut Mardani Maming Bayar Uang Pengganti Rp.118,7 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara. Eks Bupati Tanah Bumbu itu dinilai terbukti melakukan tidak pidana korupsi berupa suap.

Selain dituntut pidana penjara, Maming juga dituntut membayar denda Rp 700 juta dengan subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia pun dituntut membayar uang pengganti hingga Rp 118,7 miliar. Bila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sejak diputus, maka harta bendanya akan disita KPK.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” begitu bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1).

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tambahnya.

Jaksa meyakini Mardani Maming menerima suap berupa uang dan barang dari Henry Soetio (Alm) secara bertahap dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752.

Untuk berupa barang, yang diterima Maming ialah 3 buah jam Richard Mille. Rinciannya ialah:
Pada tanggal 16 Juni 2017, menerima pembelian satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM07-01 White Gold dengan harga sebesar Rp 1.950.000.000.

Pada tanggal 7 Mei 2018, menerima satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM11- 03 NTPT dengan harga sebesar Rp 3.000.000.000
Pada tanggal 6 Juli 2018, menerima satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM11- 02 NTPT dengan harga sebesar Rp 3.200.000.000.

Uang itu sebagai fee bantuan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011.

Padahal, merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin itu tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan.

Pihak pemberi suap ialah Henry Soetio (kini telah almarhum) selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Pemberian uang dilakukan melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Maming disebut menerima uang dan barang itu secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020. Yakni melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar [adik Mardani Maming] dan Muhammad Aliansyah.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tuntutan jaksa di atas, Maming akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.(Sumber)