News  

2 Pengacara Didakwa Suap Hakim Agung dll Rp.9 Miliar Lebih Terkait Pengaturan Vonis

Dua Hakim Agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung diduga menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan untuk terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1). Keduanya merupakan advokat dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Yosep dan Eko diduga sebagai perantara pemberi suap. Sementara Heryanto dan Ivan diduga penyedia dana suap. Suap itu terkait beberapa kasus yang berbeda tetapi masih memiliki hubungan.

Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.

Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.

Kedua, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Berikut konstruksi kasusnya:

Pengaturan Vonis Gazalba Saleh
Pada November 2021, PN Semarang memutus Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan vonis bebas dari segala dakwaan terkait pemalsuan surat/akta notaris. JPU banding atas putusan tersebut.

Heryanto Tanaka yang merupakan anggota koperasi sekaligus selaku pelapor merasa dirugikan atas putusan tersebut. Karena telah menanam investasi sebesar Rp 45 M tapi baru memperoleh kembali simpanan berjangka sebesar Rp 11 M.

Heryanto masih punya simpanan berjangka pada KSP Intidana sebesar Rp 34 M yang belum kembali.

Heryanto kemudian berkonsultasi dengan Yosep soal putusan tersebut sebab ada haknya sebesar Rp 34 M yang belum dipenuhi. Yosep kemudian menyarankan mengurus perkara ke hakim MA di tingkat kasasi melalui Desy Yustria dengan harapan Budi Gandi dinyatakan bersalah.

Yosep kemudian berkoordinasi dengan Desy Yustria. Disepakati ada pemberian Rp 1,2 M apabila bisa membantu memutus Budi Gandi bersalah.

Perkara di MA tersebut kemudian ditangani oleh:

Sri Murwahyuni selaku ketua majelis
Gazalba Saleh selaku hakim anggota
Prim Haryadi selaku hakim anggota
Bayuardi selaku panitera pengganti

Menindaklanjuti permintaan itu, Desy dan Nurmanto Akmal menemui Redhy selaku staf dari Gazalba Saleh. Dia menyampaikan permintaan vonis bersalah kepada Budiman Gandi.

Redhy kemudian bertemu dengan Prasetio selaku hakim yustisial yang juga menjabat sebagai asisten Gazalba. Kesepakatan pun terjalin.

Dalam persidangan kasasi, Budiman Gandi akhirnya divonis bersalah. Realisasi uang pun dimulai.

Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya selaku bagian keuangan PT Tarunakusuma Perinusa memberikan uang SGD 200.000 kepada Yosep. Kemudian Yosep mengalokasikan SGD 110.000 untuk Gazalba. Sedangkan SGD 90.000, ia gunakan untuk operasionalnya.

Kemudian, Yosep memerintahkan rekannya Eko selaku advokat memberikan SGD 110.000 kepada Desy. Pemberian diberikan di exit tol grand wisata, Bekasi.

Kemudian pada 25 Maret 2022, di Semarang Barat, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto selaku penghubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membicarakan vonis Budiman Gandi.

Ternyata Heryanto juga meminta bantuan kepada Dadan soal putusan Budiman Gandi. Dadan menyepakati tetapi dengan permintaan fee. Kemudian Heryanto menyetujui dan memberikan Rp 11.200.000.000.

Kembali ke Gazalba, setelah kasasi dikabulkan, Prasetyo mengirimkan foto bahwa Budiman Gandhi divonis 5 tahun penjara dengan maksud menagih janji untuk diberikan ke Gazalba. Desy kemudian menyerahkan SGD 80 ribu untuk Gazalba melalui Nurmantyo Akmal.

Kemudian, Nurmantyo Akmal mengeluarkan uang SGD 9.700 kepada Desy. Nurmantyo Akmal juga mengambil uang jatahnya senilai SGD 9.700. Sisanya SGD 60.600 diserahkan kepada Redhy untuk diberikan kepada Gazalba.

Namun, uang tersebut tak diberikan seluruhnya kepada Gazalba. Redhy hanya memberikan uang SGD 20.000 atau setara Rp 228.303.973 kepada Gazalba. Sisanya, diduga diamankan oleh Redhy.

Pengaturan Vonis oleh Sudrajad Dimyati
KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar 2021, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, dan Srijati Sulaeman selaku deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan Eko kemudian menjadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA, agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu agar dinyatakan pailit.

Gugatan kasasi perdata pun diajukan. Yosep kemudian berkonsultasi dengan Desy Yustria untuk meminta bantuan pengurusan perkara. Disampaikan juga komitmen fee SGD 200.000 jika kasasi itu dikabul.

Laporan pun naik sidang dengan susunan hakim:

Syamsul Ma’arif selaku ketua
Sudrajad Dimyati selaku anggota
Ibrahim selaku anggota
Ismu Bahaiduri Febri Kurnia selaku panitera pengganti

Desy Yustria kemudian bergerak menghubungi Sudrajad melalui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan kamar perdata untuk pengurusan perkara dengan imbalan Rp 2 miliar. Desy dan Muhajir sepakat masing-masing akan menerima Rp 250.000.

Muhajir kemudian menghubungi Elly Tri Pangestuti selaku asisten Sudrajad.

Setelah mendapat kepastian, pihak Sudrajad melalui Desy dkk menghubungi Yosep. Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma kemudian mengumpulkan uang sehingga terkumpul Rp 4.897.200.000 atau SGD 440.000.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Eko, yang kemudian diteruskan kepada Yosep. Yosep kemudian mengalokasikan uang SGD 200.000 untuk pengurusan perkara melalui Desy dan SGD 150.000 pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono. Sementara SGD 90.000 untuk Yosep dan Eko.

Kasus tersebut pun diputus dengan mengabulkan permohonan dari pemohon. Realisasi uang pun dilakukan.
Eko memberikan SGD 200.000 kepada Desy. Kemudian SGD 25.000 diambil Desy, sisanya diberikan kepada ke Muhajir Habibi. Muhajir juga mengambil SGD 25.000.

Muhajir kemudian memasukkan uang SGD 90.000 dalam dua amplop. Amplop pertama diberikan untuk Sudrajad Dimyati dengan nilai SGD 80.000. Kemudian SGD 10.000 untuk Elly Tri Pangestuti.

Tak dijelaskan ke mana sisa uang SGD 60.000 yang masih ada di tangan Muhajir.
Adapun atas perbuatan itu, Yosep dan Eko selaku pemberi suap didakwa dengan pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Pengurusan Peninjauan Kembali
Dalam dakwaan kedua, Yosep dan Eko didakwa memberikan suap untuk pengurusan putusan Peninjauan Kembali. Setelah kalah di tingkat kasasi, Koperasi ISP Intidana ternyata mengajukan PK putusan pailit dalam kasus perdata yang ditangani oleh Sudrajad Dimyati.

Yosep dan Eko sebagai wakil dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kesuma bersedia membayar kembali agar gugatan PK tersebut ditolak.

Dalam dakwaan, disebutkan ada uang SGD 202.000 yang diberikan oleh Heryanto dan Ivan melalui Yosep dan Eko untuk pengurusan perkara itu kepada Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS MA serta Edy Wibowo selaku hakim yustisial.

Kemudian yang menangani kasus tersebut salah satunya adalah Hakim Agung Takdir Rahmadi. Uang SGD 202.000 sudah diserahkan kepada Desy dkk. Tetapi, belum sempat kasus tersebut diputus, KPK melakukan penangkapan. Uang tersebut diamankan dari kediaman Desy.

Atas perbuatan tersebut, Desy dkk didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)