News  

Nasabah Yang Rekening Rp.320 Juta Dibobol Tukang Becak Bakal Gugat BCA

Pemilik rekening yang dibobol tukang becak di Surabaya akan memperjuangkan haknya. Ia siap menggugat BCA dan memidanakan teller yang dianggap lalai mencairkan uangnya ke orang lain.

Muin Zachry, pemilik rekening yang menjadi korban menyatakan itu melalui penasihat hukum sekaligus putri kandungnya, Dewi Mahdalia.

Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak BCA maupun teller. Pihaknya siap menggugat secara perdata maupun pidana.

“Rencana mau saya somasi dulu. Setelah itu saya akan laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim,” ujar Dewi.

Ia kembali menegaskan akan melaporkan pegawai atau teller Bank BCA yang telah memberikan uang tabungan hasil penjualan 2 rumah ayahnya itu kepada orang lain.

“Teller dong, tapi personalnya. Pertama personaliti ke kasirnya (teller), kenapa kok nggak dikroscek KTP dengan wajah? Kenapa kok nggak ditelepon? Malah bilang itu nasabahnya,” tuturnya.

Saat ini ia masih fokus pada perkara pidana 2 tersangka pembobol rekening ayahnya. Yakni Mohamad Thoha yang sempat ngekos di rumah ayahnya dan Setu tukang becak yang menyamar sebagai ayahnya.

Pembobolan rekening itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022. Thoha telah mencuri KTP dan buku rekening Muin saat bapak kosnya itu sedang Salat Jumat. Ia lantas menyerahkan ke Setu dan memintanya agar segera beraksi.

Tukang becak bernama Setu itu menuruti permintaan tersebut diduga karena telah dihasut oleh Thoha. Bermodal peci dan masker serta semua kelengkapan penarikan uang, Setu beraksi.

Teller BCA bernama Maharani Istono Putri saat dihadirkan di persidangan mengakui bahwa penyamaran Setu saat itu sempurna. Hingga ia cairkan uang tersebut.

Setu lantas menyerahkan uang Rp 320 juta dalam 2 tas plastik itu kepada Thoha. Otak pembobol rekening itu hanya memberi tukang becak itu uang imbalan Rp 5 juta dan meminta HP Setu sebagai gantinya.(Sumber)