News  

Ini Daftar 25 Jalan di DKI Jakarta Yang Bakal Terapkan ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan selesai pada tahun ini.

Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkapkan, ada 25 ruas jalan yang bakal menerapkan aturan tersebut. Total panjangnya mencapai 54 kilometer.

“Menurut kajian yang kami lakukan bersama BPTJ, jalan berbayar ini mampu mengurangi angka kemacetan 10 hingga 30 persen,” katanya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik Rabu, (1/2).

Tarif penerapan jalan berbayar ini akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu. Pembayarannya akan melalui aplikasi maupun registrasi pelat kendaraan.

“Saat ini, baru 67 persen data Electronic Registration Identification yang dinyatakan sah atau sesuai. Nantinya, aplikasi akan memotong dana di dompet elektronik yang dipilih pengguna,” pungkasnya.

Berikut ini adalah rincian 25 ruas jalan yang diusulkan sebagai kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang

Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Kyai Caringin
Jalan Balikpapan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.

(Sumber)