News  

Fantastis! Kepala Otorita IKN Dapat Gaji dan Fasilitas Rp.350,7 Juta per Bulan

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Perpres tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Januari 2023.

Pada Pasal 2, dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

“Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 dikutip Rabu (1/2).

Sementara dalam Pasal 5, dijelaskan fasilitas yang diberikan kepada keduanya setingkat menteri dan wakil menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8.

Secara rinci, Kepala Otorita IKN mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 4.899.300. Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras didapatkan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 648.840 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 634.770.

Kemudian Kepala Otorita IKN mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 11.566.800. Lalu untuk tunjangan kinerja, Kepala Otorita IKN mendapat Rp 153.422.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 138.079.800.

Dengan demikian, hak keuangan yang didapat Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 155.180.670.

Sementara untuk dana operasional, Kepala Otorita IKN mendapat Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 145.000.000.

Sehingga total yang diterima oleh Kepala Otorita IKN mencapai Rp 350,7 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 300,18 juta sebulan.(Sumber)