News  

Vaksinasi Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran? Ini Penjelasan Kemenkes

Masyarakat dapat mudik Lebaran pada tahun 2022 lalu dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga atau booster.

Meskipun saat ini PPKM telah dicabut, akan tetapi per tanggal 24 Januari 2023 masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Apakah nantinya vaksinasi booster kedua ini akan menjadi persyaratan untuk mudik Lebaran?

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira mengatakan bahwa persyaratan tersebut nantinya masih akan dikaji.

“Nah, tentang Ramadan atau Idulfitri apakah vaksinasi jadi syarat? Nanti kita akan kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan bukan hanya vaksinasi,” kata Syarifah Liza Munira, Jumat (3/2/23).

 

Liza juga menyebutkan selain vaksin, hal lain yang masih perlu diperhatikan adalah perihal social distancing dan anjuran untuk memakai masker. Ia pun mengatakan meskipun saat ini antibodi masyarakat Indonesia dinyatakan tinggi, apabila terdapat gejala atau baru saja melakukan kontak dengan mereka yang positif Covid-19, masyarakat harus tetap melakukan tes dan menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu Pandu Riono, epidemiolog dari FKM UI menambahkan bahwa pada saat mudik, tentunya yang ditemui adalah orang tua. Yang mana status lansia atau orang tua tergolong kelompok yang berisiko.

Sehingga sebelum mudik lebaran Pandu menyarankan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua terlebih dahulu. Ia menyayangkan cakupan vaksinasi yang menurun ketika kasus menurun. Menurutnya, ini adalah sebuah kesalahan persepsi, yang memandang bahwa pada saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai.

“Mungkin nanti dicabut status kedaruratan. Itu cuma mencabut responsnya tidak perlu emergency. Pandeminya masih ada, virus masih ada, mutasinya masih terus terjadi. Itu kenapa mau enggakmau vaksinasi menjadi tetap andalan kita,” pungkas Pandu.(Sumber)