News  

Sering Nonton Video Porno, Ketua Remaja Masjid di Sleman Nekat Cabuli 20 Remaja Pria

Seorang pria yang merupakan ketua remaja masjid di Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, berinisial AS (28) mencabuli temannya sendiri. Korban yang merupakan anak laki-laki diperkirakan mencapai 20 orang, dan telah berlangsung sejak 2013 silam.

Pencabulan ini diketahui setelah salah seorang anak laki-laki berinisial AN (16) menjadi korban pada 15 Januari lalu.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 kurang lebih pukul 02.00 WIB dini hari, di lantai 2 sebuah masjid di Ambarketawang Gamping Sleman,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin, Senin (6/2).

Korban merupakan tetangga dari AS. Peristiwa itu bermula dari kegiatan rapat persiapan Ramadan pada Sabtu 14 Januari setelah Isya.

Setelah rapat, ada 2 remaja yang menginap di lantai 2 masjid. Saat itu AS bertanya kepada saksi lain siapa yang tidur di lantai 2 dan menyusul ke sana.

“Saat itu di lantai 2 ada 2 orang anak yang tidur, satunya korban dan satunya lagi saksi,” katanya.

Saat dini hari itu, AS melancarkan aksinya dengan meraba kemaluan korban, menggesek-gesekkan alat kemaluannya, dan menindih tubuh korban. Saat itu AS dan korban masih mengenakan pakaian.

“Pelaku menggesek-gesekkan kemaluan sampai keluar spermanya. Pada saat pelaku melakukan perbuatan ini, saksi saat itu kebetulan terbangun dan melihat perbuatan tersangka,” katanya.

Saksi membangunkan korban dan menceritakan peristiwa yang terjadi. Korban lalu pulang menceritakan kejadian yang menimpanya ke teman-teman dan orang tuanya.

Setelah korban berani menceritakan pelecehan tersebut, banyak korban-korban lain yang ternyata mendapatkan perbuatan serupa.

“Sampai saat ini korban yang sudah kami mintai keterangan ada 5. Pengakuan tersangka (korbannya) 9 orang. Berdasarkan informasi yang kami hitung, korban 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa,” katanya.

Sering Nonton Video Porno
Semua korban menurut polisi berjenis kelamin laki-laki. AS mulai melancarkan aksinya pada 2013 silam. Lalu, sejak 2019 mulai lebih intens.

Alasan AS berbuat cabul karena sering menonton video porno yang dia dapat dari grup medsos. AS tak bisa menahan hasrat dan menjadikan temannya sebagai pelampiasan.

“Tersangka sering menyaksikan video porno, tidak bisa menbendung nafsunya dan melampiaskan ke anak-anak remaja masjid,” katanya.

“Korban rata-rata tetangga karena tersangka ketua remaja masjid,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, terlebih masih ada kemungkinan korban-korban lainnya.

“20 korban ada yang sebagian di masjid di lantai 2, sebagian juga ada di sebuah kos. Dia punya kolam ikan di situ ada kamar di situ dia melakukan perbuatannya. Ada yang korban masih tertidur ada yang masih (dalam keadaan) terbangun,” katanya.

AS saat ini ditahan di Polres Sleman. Dia terancam pasal Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara. Juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 5 tahun.(Sumber)