26 Tahun Limbah Freeport Dibuang ke Sungai Papua dan KLHK Diam, Dedi Mulyadi: Ini Problem Serius!

Komisi IV DPR RI akhirnya menggelar rapat dengar pendapat dengan eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menarik rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, rupanya terungkap problem yang terjadi di Papua.

Yakni adanya limbah tailing Freeport Indonesia yang puluhan tahun dibuang sungai hingga limbahnya menuju laut.

Dampaknya pun luar biasanya bukan hanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, melainkan membuat mata pencarian warga di Papua hilang seketika.

 

Banyak ikan mati hingga adanya penyakit yang disebabkan oleh Limbah Freeport Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Komisi IV DPR RI kepada Kang Dedi Mulyadi juga terhadap jajaran eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti dilansir di Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi dikutif Suara Denpasar, Selasa (7/2).

Soal limbah tailing Freeport Indonesia dikatakan Kang Dedi pihaknya yang pertama akan melakukan kunjungan kerja secara sfesifik kesana.

“Ini dilakukan agar lebih memahami detail problem yang terjadi disana. Apalagi disana 6.000 masyarakat kehilangan kehidupan yang layak,” tutur mantan Bupati Purwakarta 2 periode.

Problem lainnya yang terjadi soal juga pengelolaan dana CSR industri seluruh Indonesia. Apa problem sering kali uang dikumpulkan oleh perusahan tidak diturunkan pada wilayah yang terdampak limbah. Tetapi diturunkan tempat lain.

“Inilah yang terjadi di Freeport Indonesia,” jelas Kang Dedi

Adanya masalah tersebut Kang Dedi menjadwalkan akan memanggil Freeport Indonesia, BUMN, pemerintah Provinsi Papua, DPRD Papuan dan Kementerian LHK.

“Kita buat saja undangan RDPU, freeport kita undang, sehingga selesai problem ini secara. Kami tidak ada lagi melihat gambar-gambar seperti ini, apalagi ada pengadungan masyarakat,” bebernya.

“Jadi ini jadi masalah serius yang harus diselesaikan secepat,” tegas Kang Dedi yang memberikan saran Kementerian LHK.

Yang menarik lagi ternyata terjadi pembuangan limbah tailing freport ini ternyata diizinkan sejak tahun 1997.

Jika dikalkulasi maka pembuangan limbah tailing Freeport ke sungai di Papuan sudah terjadi 26 tahun lebih. Namun justru Kementerian LHK diam begitu saja tanpa ada solusi. (Sumber)