News  

Soal Surat Utang Piutang Rp.92 Miliar Anies dan Sandi, Ini Penjelasan Sudirman Said

Beredar salinan utang piutang antara eks Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Sandiaga Uno, saat keduanya maju sebagai paslon di Pilgub DKI 2017.

Dalam surat itu, Anies meminjam dana sebesar Rp 92 miliar kepada Sandi.

 

Dalam surat tertanggal 9 Maret 2017 itu, tertulis “Surat Pernyataan, Pengakuan Hutang III”.

Identitas Anies juga tercantum dalam surat tersebut, seperti nomor KTP dan alamat lengkap.

Terdapat tujuh poin dalam surat ini, di antaranya menyebut bahwa Anies mengakui adanya dana pinjaman I, II, dan III senilai total Rp 92 miliar yang diketahui oleh Sandiaga Uno dan bukan untuk keperluan pribadi.

Terkait hal ini, tim Anies Baswedan, Sudirman Said, tak menampik adanya utang piutang di antara Anies dan Sandi saat Pilgub DKI.

Namun, kata dia, dalam kesepakatan itu, juga disepakati utang akan lunas jika keduanya menang di Pilgub DKI.

“Semangat pada waktu itu memang berjuang bersama. Dan ada kesepakatan bila menang maka keduanya akan fokus menjalankan tugas-tugas di pemerintahan,” kata Sudirman saat dihubungi, Sabtu (11/2).

“Karena itu memang setelah Pilkada 2017 selesai dan mereka terpilih, ya tidak ada utang piutang lagi. Dengan demikian bisa dikatakan utang itu sudah lunas oleh kemenangan mereka berdua,” imbuhnya

Karena itu, Sudirman menuturkan seharusnya hal itu tak perlu dipermasalahkan lagi.

“Benar sekali. Sudah clear seharusnya sudah lama,” tutup eks Menteri ESDM ini.

Dalam poin tujuh, memang disebutkan bahwa utang piutang Anies Sandi dianggap lunas jika menang di Pilgub DKI.

 

Penjelasan Sudirman Said soal Surat Utang Piutang Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017
Beredar salinan utang piutang antara eks Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Sandiaga Uno, saat keduanya maju sebagai paslon di Pilgub DKI 2017. Dalam surat itu, Anies meminjam dana sebesar Rp 92 miliar kepada Sandi.

Dalam surat tertanggal 9 Maret 2017 itu, tertulis “Surat Pernyataan, Pengakuan Hutang III”. Identitas Anies juga tercantum dalam surat tersebut, seperti nomor KTP dan alamat lengkap.

Terdapat tujuh poin dalam surat ini, di antaranya menyebut bahwa Anies mengakui adanya dana pinjaman I, II, dan III senilai total Rp 92 miliar yang diketahui oleh Sandiaga Uno dan bukan untuk keperluan pribadi.

Terkait hal ini, tim Anies Baswedan, Sudirman Said, tak menampik adanya utang piutang di antara Anies dan Sandi saat Pilgub DKI.

Namun, kata dia, dalam kesepakatan itu, juga disepakati utang akan lunas jika keduanya menang di Pilgub DKI.
“Semangat pada waktu itu memang berjuang bersama.

Dan ada kesepakatan bila menang maka keduanya akan fokus menjalankan tugas-tugas di pemerintahan,” kata Sudirman saat dihubungi, Sabtu (11/2).

“Karena itu memang setelah Pilkada 2017 selesai dan mereka terpilih, ya tidak ada utang piutang lagi. Dengan demikian bisa dikatakan utang itu sudah lunas oleh kemenangan mereka berdua,” imbuhnya.

Karena itu, Sudirman menuturkan seharusnya hal itu tak perlu dipermasalahkan lagi.

“Benar sekali. Sudah clear seharusnya sudah lama,” tutup eks Menteri ESDM ini.
Dalam poin tujuh, memang disebutkan bahwa utang piutang Anies Sandi dianggap lunas jika menang di Pilgub DKI.
NasDem Minta Sandi Jelaskan Surat Utang

Waketum NasDem Ahmad Ali menyebut seharusnya Sandi bisa menjelaskan surat itu agar tak liar.

Ia pun berpandangan seharusnya surat itu tak muncul di publik. Terlebih saat ini Anies sudah menjadi bacapres NasDem.

“Aneh saya pikir dengan tersebarnya surat itu, jelas dalam perjanjian itu tertulis. Seharusnya Pak Sandi bisa menjelaskan itu supaya ini tidak menjadi isu liar.

Artinya Pilkada 2017 itu kan selesai dimenangkan oleh pasangan Anies Sandi. Seharusnya ketika isu itu muncul Sandi mengklarifikasi itu sebagai suatu gentleman agreement dia kan. Bukan membiarkan itu menjadi isu liar,” terangnya.

“Harusnya surat itu tidak perlu keluar, umpamanya tidak perlu beredar. Menurut saya sih beredarnya surat itu adalah jawaban terhadap Erwin Aksa, terhadap Sandi kan dan pihak-pihak yang selama ini membiayai dalam Pilkada DKI,” tambah dia.

Berikut selengkapnya 7 poin perjanjian tersebut dalam surat yang beredar:

1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengkuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang I”) dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang II”).

2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (“Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.

3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).

4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.

5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (“Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.

6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.

7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.

Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 9 Maret 2017.(Sumber)