News  

Geng Motor di Duri Kepa Serbu Tongkrongan ABG Dini Hari, 2 Remaja Dibacok

Polisi meringkus tujuh remaja yang tergabung dalam geng motor Kepa Duri 30 JKT, seusai membacok 2 remaja lainnya yang berinisial IA (21) dan AV (20).

Peristiwa ini terjadi di jalan Mangga 24, RT 9, RW 4, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Sabtu (4/2/2023) lalu, sekira pukul 04.30 WIB. Adapun 7 tersangka yang diringkus petugas yakni berinisial RO (19), RI (19), AF (20), DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Akp Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, kejadian bermula, ketika korban bersama rekannya yang lain sedang nongkrong. Kemudian, para pelaku yang tergabung dalam geng motor Kepa Duri 30 JKT yang berjumlah 20 orang itu mendatang ke lokasi.

Kedatangan para gangster ini lengkap bersenjata tajam. Kemudian para pelaku memancing keributan dengan para korban.

“Mereka mancing ngajak tawuran,” kata Anggi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Melihat pancingan tersebut, korban IA kemudian menghampiri para gengster tersebut. Sekira berjarak 100 meter, IA kemudian langsung diserang pelaku menggunakan celurit yang telah mereka persiapkan.

“RO membacok mengenai punggung korban sedangkan pelaku RI, membacok korban mengenai pada bagian kaki,” kata Anggi.

Melihat temannya mendapat penganiayaan, korban AV mencoba membantunya. Namun, pelaku bukannya kabur justru malah ikut melakukan penyerangan terhadap AV.

“Korban IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara AV mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri,” ungkap Anggi.

Setelah menyabet 2 korban, pelaku kemudian melarikan diri. 2 orang korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, dan langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak 8 orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan 7 remaja dan 1 remaja lagi (DPO),” tutur anggi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah celurit. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kaos dan jaket berlumur darah. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Sumber)