News  

Korupsi Rugikan Negara Lebih Dari Rp.100 Miliar, KPK Panggil Eks Dirut PT Antam

Kasus dugaan korupsi anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memanggil mantan petinggi dan pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Selasa (21/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/2).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Tato Miraza selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, dan Tuhiyat selaku mantan pegawai PT Antam.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1), karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.(Sumber)