News  

Modus Belajar Anatomi Tubuh, Oknum Guru SLB di Cirebon Cabuli 2 Siswi Penyandang Disabilitas

Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang juga sebagai anggota staf ketua DPRD Kabupaten Cirebon, tega mencabuli dua siswi anak didiknya penyandang disabilitas.

Pelaku berinisial IR (28) yang juga penyandang disabilitas tuna netra, melakukan perbuatan cabul di sekolah tempat ia mengajar. Dalam menjalan aksi bejatnya, IR berdalih kepada kedua korban dengan memberikan pelajaran anatomi tubuh laki-laki.

Saat memberikan pengenalan anatomi tubuh lelaki, pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku. Tak hanya itu, pelaku pun memaksa meraba-raba tubuh korban, untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Sabtu (25/2/2023), mengatakan, pelaku merupakan guru dari kedua korban.

“Pelaku adalah oknum gurunya sendiri dengan inisial IR berumur 28 tahun,” ungkapnya.

Lanjut Anton, modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan pelajaran anatomi tubuh lelaki. “Modus pada saat itu, korban pada saat di sekolah dibujuk oleh pelaku, dan menjelaskan sedikit pelajaran tentang anatomi tubuh dan memegang kemaluan korban,” lanjutnya.

Setelah memegang kemaluan pelaku, tambah Anton, korban diraba kemudian dicabuli pelaku. “Kemudian di situ korban juga diraba-raba, kemudian dicabuli oleh pelaku,” tambahnya.

Kata Anton, pelaku melakukan perbuatan cabul tidak hanya satu kali terhadap korban, ia melakukan sebanyak empat kali. “Kejadian ini terjadi berulang kali, empat kali pelaku melakukan pencabulan kepada korban, sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya,” katanya.

Sementara, papar Anton, oknum guru tersebut penyandang disabilitas, dan menderita tuna netra. “Untuk gurunya juga menderita disabilitas di sekolah tersebut, dari pengakuan tersangka ada dua siswi yang ia cabuli,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diperiksa unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 82 KUHPidana tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.(Sumber)