Gede Pasek: Anas Urbaningrum Gabung PKN Usai Bebas, Siap Buka-Bukaan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek, mengatakan Anas Urbaningrum akan bergabung dengan partainya usai bebas nanti. Anas juga disebut siap buka-bukaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pasek di Gedung ACLC KPK sesuai pembukaan pelatihan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk PKN, Selasa (28/2).

“Oh, ya, nanti Beliau [Anas Urbaningrum] akan bergabung. Dan nanti di situ akan dibuka juga, tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan, sudah bahasa yang bagaimana tidak independennya waktu itu,” papar Pasek kepada wartawan.

“Dan ada lagi kasus-kasus lain,” tambah Pasek yang berada di sebelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kendati Pasek tidak menyebut detail ‘sejarah hitam’ apa yang dimaksud. Tapi pada kesempatan itu, ia banyak bicara soal Hambalang, kasus yang menjerat Anas.

Pasek menilai kasus yang menjerumuskan sejawatnya itu menyimpan banyak tanya. Terlebih kasus itu diklaimnya sengaja mengorbankan Anas. Dan hanya berhenti di situ.

“Saya kira di dalam proses itu kan kita ikuti betul-betul, kan, itu pun juga menjadi tanda tanya besar sampai hari ini. Kalau misalnya kayak kasus Hambalang misalnya, itu apakah betul sudah berakhir atau memang diakhiri sampai situ saja.

Itu kan menjadi masalah juga, tapi beliau [Alex] belum ada di sini,” ungkap Pasek.
“Jadi saya mengetahui sekali proses itu misalnya, saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan Kongres, kan gitu, tetapi Ketua SC tidak diperiksa, Ketua Dewan Pembina tidak diperiksa untuk menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata dia janggal.

Sehingga, ia berharap apa yang dialami dan diperlakukan terhadap Anas bisa menjadi masukan untuk KPK ke depan. Agar lebih terukur dalam menangani sebuah perkara korupsi.

“Sekarang jauh lebih terukur, yang dilakukan lebih terukur, orang tidak sekadar ditarget tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira kalau ini, saya kira lebih kita beri support, ya,” imbuhnya.

Soal jabatan yang akan disediakan untuk Anas di PKN, Pasek belum tegas. Baru akan dibicarakan April mendatang, kata dia.

Anas Urbaningrum masih di balik bui. Tinggal menghitung minggu lagi ia akan bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara megaproyek Hambalang tahun 2014. Ia diperkirakan bebas pada tahun 2023 ini.
Respons KPK

Merespons narapidana korupsi masuk ke partai politik, Alex bilang itu hak. Selama tidak ikut dipilih sebagai eksekutif atau legislatif, karena terikat putusan hakim.

“Jadi hukuman, putusan hakim itu kan mencabut hak yang bersangkutan, kalau enggak salah itu, berapa tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana. Hak dipilih dan dipilih,” kata Alex.

Menjadi pengurus partai politik bukan persoalan, kata Alex. Yang menjadi masalah adalah ketika mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, DPR atau dipilih sebagai pejabat publik.

“Enggak ada masalah, kan, sepanjang dia masuk ke partai politik, silakan saja. Karena kan enggak ada larangan, kan gitu kan, sepanjang dia tidak mencalonkan diri karena ada pencabutan hak dipilih,” pungkasnya.

Kasus Anas Urbaningrum
Dalam kasusnya, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070.

Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Mengacu pada vonis tersebut, Anas yang ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014 seharusnya sudah bebas karena sudah menjalani pidana selama 8 tahun, pada Januari 2022.

Namun merujuk keterangan Kalapas Sukamiskin soal uang pengganti yang belum dibayar, maka hukuman itu diganti dengan penjara selama 2 tahun. Bila berdasarkan perhitungan tersebut, maka dia baru bisa bebas Januari 2024.

Kendati demikian, dari keterangan Elly, Anas sempat mendapatkan satu kali remisi dengan jumlah tiga bulan. Sehingga bila dikurangi remisi, maka Anas kemungkinan baru bebas murni pada sekitar Oktober 2023.

Perhitungan ini pun belum mengikutsertakan soal pidana denda. Namun, belum ada penjelasan dari Kalapas Sukamiskin bahwa denda belum dibayar.

Serta kemungkinan mendapatkan hak narapidana seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas.
Namun, Anas juga dicabut hak politiknya oleh hakim selama 5 tahun.

Jadi, dia tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.(Sumber)