News  

Tanah dan Bangunan Hotel Sultan Kembali ke Setneg, Pontjo Sutowo Gugat Menteri ATR ke PTUN

Menteri Agraria/Tata Ruang (ATR) memutuskan tanah dan bangunan Hotel Sultan kembali ke pangkuan pengelolaan negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pontjo Sutowo tidak terima dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (1/3/2023), Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Pontjo Sutowo memberikan kuasa kepada Erwin Ardianto Utomo. Adapun tergugat adalah Menteri ART/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut permohonan Pontjo Sutowo:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 169/hpl/bpn/89, tentanG Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Nasional tanggal 15 Agustus 1989 beserta Daftar Lampiran Keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (No. Urut 27) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989)., Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Mewajibkan atau memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Nasional tanggal 15 Agustus 1989 beserta Daftar Lampiran Keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (No. Urut 27) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989)., Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3. Mewajibkan atau memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Perubahan Data atau Perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Nasional tanggal 15 Agustus 1989 beserta Daftar Lampiran Keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (No. Urut 27) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989)., Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4. Mewajibkan atau memerintahkan Tergugat Cq. KAKANWIL Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT. Indobuild.Co seluas 57.120 m2 yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuild.Co seluas 83.666 m2 yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Posisi Kasus

Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh Pemda DKI Jakarta membangun gedung Konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Buildindoco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.

Lalu terbit Sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.

Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan Sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Atas hal itu, Buildindoco menggugat ke PTUN Jakarta berharap bisa kembali mendapatkan HGB atas kawasan itu.

 

Pada September 2022, Pemerintah siap merevitalisasi kawasan Hotel Sultan jadi kawasan hijau. Hal itu dilakukan pasca menang gugatan di MA.

“Alhamdulillah hukumnya sudah clear, pemerintah sudah menang PK yang keempat kalinya. Kemudian HGB akan habis nanti bulan Maret dan April tahun 2023. Nah pasca itu kita akan manfaatkan revitalisasi bagaimana Hotel Sultan, kawasan Hotel Sultan ini menjadi kawasan yang jauh lebih baik ya,” kata Mensesneg Pratikno dalam akun YouTube Kemensetneg, Rabu (19/10/2022).

Pratikno menjelaskan langkah revitalisasi juga sebelumnya dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dia berharap kawasan Hotel Sultan lebih bisa dimanfaatkan.

“Kita sudah melakukannya di taman mini, kita akan melakukannya juga di Hotel Sultan jadi kawasan hijau kawasan yang lebih bisa dimanfaatkan karena lokasinya sangat-sangat sentral,” ujar Pratikno.

Pratikno menyampaikan mengenai rencana revitalisasi kawasan Hotel Sultan itu setelah meninjau kompleks GBK. Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun kawasan ramah lingkungan.(Sumber)