News  

PPATK Temukan Deposit Box Rafael Alun Trisambodo, Isinya Mata Uang Asing Senilai Rp.37 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan deposit box di bank milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Isinya mencapai puluhan miliar rupiah.

“[Temuan uang di deposit box Rafael Alun] Ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Dalam deposit box itu, Ivan membenarkan bahwa terdapat uang sekitar Rp 37 miliar milik Rafael Alun. Uang di dalam deposit box itu dalam pecahan mata uang asing.

“[Rp 37 M] Ya. Tergantung kursnya bisa lebih dari itu,” ucapnya.
Saat ini, Rafael Alun tengah diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah telah membuka penyelidikan, berdasarkan hasil pendalaman dugaan harta tak wajar Rafael Alun.

KPK Belum Tahu
Terkait temuan deposit box tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya.

“[Deposit box Rafael Alun] Saya enggak tahu itu,” kata Marwata di sela menghadiri acara di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3).

Dia mengaku, informasi mengenai deposit box tersebut belum sampai ke pimpinan KPK.
“Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan,” ujarnya.

Rafael Alun sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya dalam laporan LHKPN yang berjumlah Rp 56 miliar. Diduga, nilai kekayaan sebenarnya lebih tinggi dari itu.
Bermula dari Kasus 20 Februari 2023

Kasus Rafael Alun bermula ketika putranya, Mario Dandy (20), terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dari situ, Mario lalu viral. Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.

Dari viralnya kasus itu, barulah Rafael diproses. Tak lama sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Rafael diproses secara administrasi oleh Kemenkeu hingga berujung pemecatan(Sumber)