Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi. Hakim menilai terdakwa Abdul Haris melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan lalai sedemikian rupa. Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Abu dalam amar putusannya, Kamis (9/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 8 bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa meneruskan permintaan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam menjadi sore hari demi keamanan.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa ikut membantu meringankan sejumlah korban, tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta mengabdi lama di dunia sepak bola Indonesia.

Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa Abdul Haris.
Diketahui, lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelimanya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(Sumber)