News  

Fakta Pencucian Uang di Tiap Proyek Kementerian Yang Bakal Dibongkar Mahfud MD

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD siap menyatakan bahwa ia siap membongkar transaksi janggal terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang terjadi di Kementerian dan Lembaga (K/L) negara.

Dalam sebuah konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mahfud mengaku bahwa ia mempunyai data kasus pencucian uang di banyak kementerian/lembaga lain di luar dari Kementerian Keuangan.

Mahfud kemudian mencontohkan dugaan pencucian uang ini kerap modus pembuatan perusahaan cangkang yang menjadi tempat penghimpun uang. Uang tersebut bisa berasal dari gratifikasi ‘kecil-kecilan’ yang ada pada hampir setiap proyek.

Lantas, seperti apakah fakta pencucian uang setiap proyek kementerian yang mau dibongkar oleh Mahfud tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sindir Kasus Pejabat Rafael Alun Sambodo

Mahfud menyindir kasus pejabat pajak Rafael Alun Sambodo yang mempunyai sekitar Rp 500 miliar dengan Rp 37 miliar diantaranya ada di sebuah loker. Bagi Mahfud, hal tersebut juga merupakan kasus dugaan pencucian uang.

Modus Relatif Sama

Mahfud MD juga menyatakan bahwa banyak kementerian yang pegawainya (ASN) terlibat tindak pidana pencucian uang. Modusnya relatif sama, sehingga sudah seharusnya bisa diberantas dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam keterangan pers Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai Kemenkeu dengan total Rp 300 triliun,

Modus Pencucian Uang

Menurut Mahfud, modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pejabat di berbagai kementerian relatif sama, yakni dengan membuat aneka proyek yang melibatkan afiliasi usaha. Pegawai yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut karena bersangkutan dengannya.

Pemerintah Baru Mampu Menyelesaikan Sedikit Masalah Korupsi

Mahfud menyebut bahwa pemerintah mempunyai pekerjaan rumah yang besar dalam melakukan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Ia mengaku bahwa pemerintah baru mampu menyelesaikan sedikit permasalahan korupsi, sehingga perlu penguatan ke depannya.

“Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu kita hanya mampu selesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa dan jumlahnya yang lebih banyak, dan ini dibiarkan. Terbiarkan lah, bukan dibiarkan,” kata Mahfud.

Kasus Pencucian Uang Rp 300 Triliun

Berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang dengan total Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud menyebut bahwa hal itu pada dasarnya bukanlah tanggung jawab menteri terkait.(Sumber)