News  

Polisi Gerebek Kos-kosan di Tambora: Ciduk 39 PSK Bertarif Rp.350 Ribu Per Jam

Kos-kosan di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat ini jadi lokalisasi prostitusi. Ada 39 pekerja seks komersil yang setiap hari beroperasi di sana. Tarifnya Rp 350 ribu.

Dan setelah 7 bulan beroperasi, kos-kosan ini akhirnya digerebek polisi pada Kamis 16 Maret lalu.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam siaran pers, Sabtu (18/3), bermula dari laporan Aipda Tri, polisi RW di kawasan Pekojan yang memberi informasi adanya keluhan warga.

Jadi warga dan tokoh masyarakat mengeluh di wilayah mereka ada praktik prostitusi. Aipda Tri lalu melapor ke Kompol Putra.

“Penyelidikan lalu dilakukan,” jelas Putra.

Setelah mendapatkan sejumlah bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana, Polsek Tambora dan Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penggerebekan.

“Ada 39 PSK yang diamankan, 5 orang di antaranya anak di bawah umur,” beber Putra.
Dalam penggerebekan ini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 orang melarikan diri dan ditetapkan DPO.

Para tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari, lalu HA(25) yang berperan sebagai pengawal, SR alis Kopral (35) yang berperan sebagai pengawal, MR (25) yang berperan sebagai pengawal, dan Hendri Setyawan sebagai muncikari dan juga suami Mami. Hendri melarikan diri dan ditetapkan DPO.

Modus Operandi
Kompol Putra menerangkan, bisnis prostitusi Mami ini sudah berjalan 7 bulan. Lokasi di Pekojan hanya sebagai mess penampungan. Sedangkan operasional lokalisasi berada di Gang Rawa Bebek Selatan, Penjaringan Jakarta Utara.

“Perempuan yang dijadikan PSK ini awalnya dibawa ke Jakarta dari daerah dijanjikan bekerja sebagai ART, tapi kemudian dijadikan PSK,” beber Putra.

Menurut Putra juga, selama ini para korban dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1-1,5 juta.

“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe/warung, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR als KOPRAL (35) dan MR (25),” urai Putra.

Para pekerja seks ini dibayar Rp 350 ribu per jam, untuk melayani tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk Mami yang menjadi muncikari dan pengelola cafe/warung, sedang para PSK ini mendapatkan Rp 40 ribu.
Pasal yang dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“34 Orang perempuan yang dijadikan PSK dijadikan saksi dan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan 5 orang PSK di bawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing,” urai Putra.

Barang bukti yang disita 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, uang senilai Rp 10.575.000 rupiah

Imbauan Kapolres Jakbar
Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam kesempatan ini juga menyampaikan imbauan, bahwa menjelang Bulan Ramadhan 1444 H, Polres Metro Jakarta Barat selalu berupaya maksimal memberantas penyakit masyarakat salah satunya adalah tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang.

“Tugas prioritas Kami Polres Metro Jakarta Barat adalah pemeliharaan Harkamtibmas untuk menjaga masyarakat Jakarta Barat untuk dapat beribadah dengan khusuk di Bulan Ramadhan,” beber Syahduddi.

Kata dia, Kecamatan Tambora terdiri dari 96 RW, setiap RW saat ini sudah ditugaskan 1 orang polisi yang bertugas sebagai Polisi RW.

“Masyarakat silakan menyampaikan keluh kesah, saran, masukan dan kritik melalui polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke Kapolsek ataupun ke Kapolres untuk kami tindak lanjuti,” tegas dia.(Sumber)