Awal Puasa Serempak, Ace Hasan Harap Persatuan Umat Islam Terjaga

Komisi VIII DPR RI bersyukur awal 1 Ramadan di Tanah Air ditetapkan serempak pada 23 Maret 2023 berdasarkan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Komisi VIII menilai hal ini patut diapresiasi atas persatuan umat Islam yang terjaga.

“Alhamdulillah, pemerintah bersama dengan ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023.

Ini artinya antara pemerintah dengan ormas-ormas Islam dalam penetapan 1 Ramadan tidak ada perbedaan atau sama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

“Ini merupakan hal yang patut diapresiasi bersama dan menunjukkan bahwa persatuan umat Islam akan terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Komisi VIII berharap persaudaraan dan kerukunan umat Islam dapat terus terjaga. Tak hanya itu, Komisi VIII juga berharap kerukunan antarumat beragama juga dapat terjalin dengan baik.

“Selain itu, tentu kami berharap persaudaraan di kalangan umat Islam Indonesia dapat terbina dengan baik. Kerukunan antara intra umat Islam terus terjaga. Demikian pula kerukunan antara umat beragama,” ujarnya.

Bagi umat beragama lain, Komisi VIII berharap menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Umat Islam juga diharapkan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasanya di tengah bulan Ramadan.

“Kami juga berharap momentum Ramadhan ini dapat digunakan untuk terus produktif sekalipun bagi umat Islam harus menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

1 Ramadan Ditetapkan 23 Maret
Pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat.

Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). Sejumlah pihak ikut serta dalam sidang isbat.

“Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers, Rabu (22/3).

Sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.(Sumber)