News  

Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Rp.250 Miliar, KPK Usut Keterlibatan Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi tersebut dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

“Jadi ini modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).

Dari modus korupsi itu kata Ali, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan juga pajak daerah.

“Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali.

Untuk itu kata Ali, pihaknya akan mendapatkan terkait dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus korupsi tersebut.

“Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan tadi dari Bea Cukai gitu ya, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara tadi itu, ternyata kemudian kan ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” pungkas Ali.(Sumber)