Sosok Ary Egahni, Anggota Fraksi Nasdem DPR RI Istri Bupati Kapuas Yang Jadi Tersangka KPK

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, ditetapkan KPK sebagai kasus dugaan korupsi di daerahnya. Selain Ben, KPK juga memberikan status tersangka kepada istri Ben, Ary Egahni Ben Bahat.

Ary adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Ary bertugas di Komisi III yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan negara.

Ia maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019 silam dari dapil Kalimantan Tengah. Perempuan kelahiran Banjarmasin, 12 Mei 1969 ini sebelumnya berprofesi sebagai pegawai swasta.

Dikutip dari situs Partai NasDem, Ary mengaku tertarik maju ke pemilu karena terinspirasi oleh suaminya. Menurutnya, kesabaran dan kegigihan Ben dalam memajukan Kapuas membuat Ary ingin terlibat langsung dengan cara duduk di parlemen.

“Dalam lima tahun terakhir ikut beliau, saya melihat bahwa cara menyejahterakan masyarakat Kapuas hanya dengan masuk langsung di dalam pemerintahan,” kata Ary dikutip dari situs NasDem, Selasa (28/3).

Selain itu, sebagai putri Dayak, Ary ingin maju untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah di DPR RI.

Selama menjabat sebagai anggota DPR, ada beberapa kasus yang ia kawal. Salah satunya adalah kasus dugaan yang melibatkan politisi Edy Mulyadi pada 2022 silam.

Saat itu, Edy dianggap menghina Kalimantan saat mengkritik rencana pemindahan ibu kota karena menyebut, “Kalimantan tempat jin buang anak.” Dalam kasus ini, Ary yang merupakan perwakilan dari Kalimantan ikut menemui perwakilan Aliansi Borneo Bersatu.

Selain menjadi anggota DPR, Ary juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kapuas periode 2022-2027. Ia terpilih dalam musyawarah kabupaten PMI Kapuas di rumah dinas Bupati Kapuas, 18 Maret 2023 kemarin.

Tak cuma itu, Ary juga merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas. Ia juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak.

Berikut Riwayat Pendidikan Ary Egahni
SDN Setia Banjarmasin. Tahun: 1975-1981
SMPN 1 Banjarmasin. Tahun: 1981-1984
SMAN 5 Banjarmasin. Tahun: 1984-1987
S1, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Tahun: 1987-1993
S2, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. Tahun: 2018-2021

Dalam kasus ini, Ben dan Ary ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum saat menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah memotong pembayaran pegawai negeri semena-mena.

“Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.(Sumber)