News  

Mulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Masuk SD Tak Perlu Lagi Tes Calistung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan penghapusan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) berlaku mulai tahun ajaran baru 2022/2023.

“Akan mulai kita berlakukan di tahun ajaran baru 2022/2023 di pertengahan bulan Juli,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek Muhammad Hasbi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

Hasbi mengatakan Kemdikbudristek telah menempuh langkah advokatif dan komunikasi persuasif dalam menyosialisasikan aturan baru tersebut.

Menurutnya, kedua langkah yang ditempuh melalui gerakan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD akan jauh lebih efektif membuat proses belajar menjadi menyenangkan.

“Kami meyakini bahwa advokasi dan persuasi melalui Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, dengan melibatkan secara gotong royong semua pemangku kepentingan, akan efektif membawa pesan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di kelas-kelas PAUD dan SD kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbidristek Nadiem Makarim menghapus calistung dalam PPDB Jenjang SD lantaran miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada PAUD masih saja terjadi.

Ia menilai pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah sehingga membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Menurut Nadiem, persepsi mengenai calistung adalah satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD memberikan sejumlah konsekuensi pada anak. Ia menilai konsekuensi paling menakutkan yakni anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan sejak dini.

Nadiem menyebut jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan.

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Nadiem serius menghapus tes calistung dalam penerimaan siswa SD. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim khawatir kebijakan tersebut hanya sekadar lips service Nadiem ke media.

Ia mengingatkan penghapusan tes calistung bukan kebijakan baru dari Nadiem.

“Supaya ini jangan hanya menjadi lips service di media. Ini diglorifikasi sedemikian rupa seolah-olah ini kebijakan baru, padahal ini kebijakan yang sudah lama sejak tahun 2010 melalui Peraturan Pemerintah,” kata Satriwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

Satriwan mengatakan Nadiem harus menyosialisasikan rencana penghapusan calistung masuk SD ke seluruh sekolah Indonesia. Ia juga menekankan pemberian sanksi kepada sekolah yang melanggar.

Menurutnya, tes calistung masuk SD sebenarnya sudah dilarang dalam berbagai peraturan yang telah diterbitkan baik oleh pemerintah maupun pendahulu Nadiem.

(Sumber)