News  

Gaduh Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Jokowi Dinilai Layak Copot Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut layak menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Sebab, keputusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan dinilai tindakan sewenang-wenang Firli Bahuri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IM57+Institute, wadah eks pegawai KPK yang kena TWK, M Praswad Nugraha, saat merespons pencopotan Endar. Dia menilai, pencopotan itu bukan hanya sekadar tindakan rutinitas kepegawaian KPK, tapi sarat kepentingan.

Diduga terkait dengan adanya pemaksaan pengusutan kasus tertentu di KPK, yakni Formula E yang mana Endar salah satu pejabat struktural yang berbeda pendapat dalam kasus itu. Dia menolak Formula E naik ke penyidikan karena tak mencukupi alat bukti.

“Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).

Menurut Praswad, perlu ada pengusutan yang komprehensif terkait polemik pencopotan Brigjen Endar. Firli dipandang layak dinonaktifkan Jokowi terlebih dahulu untuk memperlancar proses pengusutan itu.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun diminta aktif menggali dugaan perbuatan melanggar etik itu.
“Perlu adanya langkah konkret dari Presiden dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Presiden membentuk tim independen,” imbuh Praswad.

Praswad berpendapat, upaya Firli Bahuri memulangkan Endar ini sebagai indikasi KPK dijadikan alat gebuk politik. Menyasar atau memaksakan kasus tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh dan bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum,” terang Praswad.

Terlebih, tidak Firli Bahuri ‘menyingkirkan’ tiga pejabat struktural dalam hanya rentan beberapa bulan saja mengakibatkan gejolak di internal KPK. Seperti penolakan oleh penyidik dari kepolisian yang ditempatkan di KPK.

“Tindakan tersebut menunjukkan bahwa tingkat indikasi rekayasa yang dilakukan Firli sudah terlewat batas,” kata dia.

“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” pungkasnya.
3 Pejabat KPK yang ‘Dipulangkan’

Endar menjadi satu dari tiga pejabat struktural KPK yang meninggalkan lembaga antirasuah dalam 3 bulan terakhir. Mereka diduga ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E.

Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.

Dalam beberapa kali gelar perkara, ketiganya menilai perkara itu belum layak naik penyidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Adanya pertentangan soal sikap tersebut diduga yang mendasari Firli Bahuri menerbitkan ‘surat sakti’. Surat yang diduga berisi permintaan agar ketiga pejabat yang tak setuju penyidikan Formula E itu kembalikan ke instansi awal: Fitroh ke Kejaksaan, Karyoto dan Endar ke Polri.

Surat tersebut disampaikan sebagai rekomendasi promosi terhadap ketiga pejabat itu di instansi masing-masing. Namun, diduga merupakan upaya untuk menyingkirkan ketiganya dan menyamarkannya dengan modus ‘promosi’.
Pada Februari 2023, Fitroh berhasil dikembalikan. Ia kembali ke Kejaksaan meski hingga kini tidak mengisi jabatan struktural.

Selang sebulan kemudian, Irjen Karyoto meninggalkan KPK. Ia mendapat promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Pelantikan dilakukan pada 31 Maret 2023.

Kini giliran Brigjen Endar Priantoro yang meninggalkan KPK. Ia diberhentikan oleh KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.

Namun surat itu tak digubris. Keputusan pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Hal ini lalu mengundang tanya, mengapa Firli Bahuri begitu ngotot mengembalikan Endar dkk?
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.

Meski perintah perpanjangan jabatan dari Kapolri, tapi Endar tetap diberhentikan dari KPK.
Di sisi lain, KPK menyatakan keputusan soal pemberhentian Endar karena pihaknya tak meminta perpanjangan tugas kepada Polri. Kemudian, keputusan pemberhentian Endar pun sudah diambil oleh 5 pimpinan KPK.

“5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
KPK juga membantah pengembalian Endar terkait dengan penanganan Formula E yang masih dalam tahap penyelidikan.(Sumber)