News  

Tipu Muslihat Emak-Emak di Bali Raup Rp.5 Miliar Dari Korban Untuk Foya-Foya

Seorang emak-emak di Bali berinisial NPA (50 tahun) menjual dan menggadaikan 12 mobil rental demi hidup mewah. Emak NPA juga menggadaikan sertifikat palsu senilai Rp 700 juta.

Dalam kasus ini, 12 pemilik rental dan 1 warga lain menjadi korban. Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

“Hasil kejahatan itu rata-rata untuk gaya hidup pelaku yang agak high, menengah ke atas. Mulai dari gonta-ganti kendaraan, tempat tinggal mewah atau di indekos elite dan sebagainya. Kami kalkulasi kerugian sampai Rp 5 miliar dari hitungan awal,” kata Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Kamis (6/4).

NPA melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen palsu sejak April 2022. Modus yang dilakukan NPA adalah menyewa mobil rental selama 3 sampai 7 hari.

Beberapa jenis kendaraan yang disewa mobil Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Wuling Confero.

NPA kemudian mengganti pelat kendaraan mobil seolah-olah mobil baru dibelinya. NPA selanjutnya menjual 6 unit dan menggadaikan 6 unit mobil itu kepada beberapa kenalannya dengan nilai rata-rata di atas 180-Rp 500 juta.

NPA mengandalkan identitas gender perempuan tampang polosnya dan bujuk raju agar kenalannya membeli atau meminjamkan uang.

“Dengan rangkaian kata-kata kemudian pelaku utang kepada seseorang dengan jaminan mobil yang dia sewa di rental. Rata-rata korban terbujuk rayu dengan kelihaiannya menyakinkan korban,”kata Suratno.

“Kalau kamu juga melihat sosok pelaku bisa saja terpesona akan tertipu dan terbuai namanya kejahatan akan melihat korban yang bisa ditargetkan,” sambungnya.

Pemilik rental melaporkan NPA ke polisi pada Agustus 2022 lalu. Polisi membutuhkan waktu hampir sembilan bulan menangkap NPA karena hidupnya berpindah-pindah.

Polisi bahkan menerbitkan DPO untuk mencari NPA. Polisi menangkap NPA di sebuah indekos mewah di Kabupaten Badung, pada Selasa (4/4).

Polisi masih mendalami lebih lanjut pihak terlibat yang kemungkinan menjadi rekan kejahatan NPA. Polisi yakin NPA tidak bekerja seorang diri.

“Ini masih didalami kalau pengakuan yang bersangkutan bekerja sendiri tapi logika enggak mungkin itu dilaksanakan sendiri, pasti ada yang terlibat,” katanya.

Dalam penipuan sertifikat palsu tersebut NPA bersama ayahnya inisial AAA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

Dalam kasus penggelapan mobil, NPA dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Sumber)